Sindikat Meterai Palsu Dibongkar, Negara Rugi Rp936 Juta

Senin, 18 Maret 2024 - 14:51 WIB
loading...
Sindikat Meterai Palsu...
Polsek Menteng mengamankan enam orang sindikat pembuat meterai palsu yang memiliki pabrik di Perumahan Grand Vista Cikarang, Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Foto/Giffar Rivana
A A A
JAKARTA - Polsek Menteng mengamankan enam orang sindikat pembuat meterai palsu yang memiliki pabrik di Perumahan Grand Vista Cikarang, Jaya Mulya Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Enam orang tersebut di antaranya adalah MH (49) sebagai seorang reseller, lalu ada D (42) yang berperan sebagai penghubung antara MH dengan tersangka lainnya.

Lalu, I (42) seorang residivis yang menerima pesanan dari D yang mendapat pesanan dari MH. Selanjutnya, ada S (44) sebagai sopir yang mengantarkan D untuk transaksi dengan tersangka berinisial YA (53) di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Terakhir, MY (55) yang ditangkap di rumah produksi Perumahan Grand Vista, Bekasi.

"Para tersangka tertangkap tangan menjual meterai palsu kemudian dikembalikan ke Perumahan Grand Vista Cikarang, Kelurahan Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi dan berhasil diamankan satu tersangka inisial MY sedang produksi meterai palsu," kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando saat konferensi pers, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Ribuan Materai Palsu Beredar Luas di Jabodetabek

Bayu mengungkapkan kronologi penangkapan enam tersangka yang menjadi sindikat pembuatan meterai palsu tersebut. Saat itu, empat tersangka yakni MH, D, I, YA, dan S tertangkap di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

"Tanggal 14 Maret 2024, pukul 22.00 WIB (tersangka ditangkap) di Jalan Sunda Kelapa, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat selanjutnya dikembangkan ke Perumahan Grand Vista, Bekasi," ungkap Bayu.

Atas kejadian tersebut, keenam tersangka merugikan negara sebanyak Rp936.500.000. Mereka terkena Pasal 24 dan 25 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai juncto Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP tenteng Pemalsuan Meterai. "Ancaman hukuman 7 tahun dan denda Rp500.000.000," pungkas Bayu.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Awkarin hingga Sara Gibson
Wamenhaj Ungkap Dugaan...
Wamenhaj Ungkap Dugaan Penipuan Rp1,4 M Modus Dam dan Badal Haji
Rekomendasi
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Ciptakan Krisis Energi...
Ciptakan Krisis Energi di Rusia, Drone Ukraina Serang Krimea dan Kilang Minyak Utama
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved