PPK-KPU Kota Jakut Minta Sidang Ditunda, Bawaslu Agendakan Besok
Minggu, 17 Maret 2024 - 15:12 WIB
loading...
Sidang atas laporan caleg incumbent Partai Demokrat, Neneng Hasanah ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 digelar Minggu (17/3/2024). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sidang atas laporan caleg incumbent dapil 2 Jakarta Utara Partai Demokrat, Neneng Hasanah ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cilincing dan KPU Kota Jakarta Utara (Jakut) digelar Minggu (17/3/2024).
Sidang yang idealnya mendengarkan paparan dari pihak pelapor dan terlapor. Namun diputuskan untuk dilakukan penundaan hingga Senin (18/3/2024).
Penundaan itu dikarenakan pihak terlapor, yakni PPK Kecamatan Cilincing dan KPU Kota Jakut meminta agar sidang ditunda untuk mempersiapkan berkas pemeriksaan.
Baca juga: Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu
"Dikarenakan adanya permintaan penundaan yang disampaikan lewat surat resmi. Sidang hari ini ditunda hingga Senin (18/3). Kita akan kembali melaksanakan sidang pada Senin (18/3) sesuai kesediaan pihak pelapor," kata Ketua Sidang Majelis persidangan Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo di Kantor Bawaslu DKI Jakarta.
Sidang yang idealnya mendengarkan paparan dari pihak pelapor dan terlapor. Namun diputuskan untuk dilakukan penundaan hingga Senin (18/3/2024).
Penundaan itu dikarenakan pihak terlapor, yakni PPK Kecamatan Cilincing dan KPU Kota Jakut meminta agar sidang ditunda untuk mempersiapkan berkas pemeriksaan.
Baca juga: Bawaslu Putuskan Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi Pemilu
"Dikarenakan adanya permintaan penundaan yang disampaikan lewat surat resmi. Sidang hari ini ditunda hingga Senin (18/3). Kita akan kembali melaksanakan sidang pada Senin (18/3) sesuai kesediaan pihak pelapor," kata Ketua Sidang Majelis persidangan Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo di Kantor Bawaslu DKI Jakarta.
Lihat Juga :