Koalisi Perubahan Ingin Calonkan Gubernur Jakarta, Ini Jumlah Kursi DPRD yang Dimiliki

Minggu, 17 Maret 2024 - 14:43 WIB
loading...
A A A
(4) Partai Politik atau gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) pasangan calon.

(5) Perhitungan persentase dari jumlah kursi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang diangkat.

Diketahui, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang. Jadi, parpol atau gabungan parpol yang dapat mendaftarkan pasangan calon harus memiliki minimal 22 kursi DPRD DKI Jakarta.

Dengan ketentuan tersebut, Koalisi Perubahan yang memiliki 39 kursi DPRD, telah memenuhi syarat kursi untuk mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
Harlah ke-28, PKB Canangkan...
Harlah ke-28, PKB Canangkan Gerakan Tanam Sejuta Pohon Nasional
Kelakar Bahlil di Hadapan...
Kelakar Bahlil di Hadapan Prabowo: Koalisi Aman
Rekomendasi
Demi Hadiri Pemakaman...
Demi Hadiri Pemakaman Temon, Mongol Stres Rela Naik Pesawat Kelas Bisnis dari Bali
Nonton Madagascar: Escape...
Nonton Madagascar: Escape 2 Africa, Ini Link Streaming di VISION+!
Polda Metro Tepis Selundupkan...
Polda Metro Tepis Selundupkan Pasal 32 UU ITE untuk Jerat Roy Suryo
Berita Terkini
Polisi Tangkap Peneror...
Polisi Tangkap Peneror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jaksel, Ini Identitasnya
Sengketa Berakhir, Warek...
Sengketa Berakhir, Warek II UIN Jakarta Resmi Buka MPLS SMA/SMK Triguna
Dilengkapi Berbagai...
Dilengkapi Berbagai Fasilitas, Gedung Sekolah Rakyat Siap Difungsikan untuk MPLS
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis HAISHEN di Utara Papua, Ini Dampaknya bagi Cuaca Indonesia
Mobil Listrik Tetap...
Mobil Listrik Tetap Masuk Pajak Progresif? Ini Penjelasan Lengkapnya
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
Infografis
Membaca Kode Keras dalam...
Membaca Kode Keras dalam 15 Beat yang Muncul saat Kerusuhan Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved