4 Pelaku Tawuran di Klender yang Tewaskan 1 Orang Ditangkap
Jum'at, 15 Maret 2024 - 16:34 WIB
loading...
A
A
A
Dia menuturkan empat orang ditangkap atas peristiwa ini dari Geng Birus, di antaranya ialah DY, APB, BFB, dan MAI. Sementara, polisi turut memburu empat pelaku lainnya yang berasal dari Geng Anak Lapak Klender.
"Empat berhasil kita tangkap pada 14 Maret kemarin, sementara dari kelompok Anak Lapak masih kita lakukan penyelidikan, memang informasinya berada di luar Jakarta," tambah dia.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP kemudian Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1. "Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara," kata dia.
"Empat berhasil kita tangkap pada 14 Maret kemarin, sementara dari kelompok Anak Lapak masih kita lakukan penyelidikan, memang informasinya berada di luar Jakarta," tambah dia.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP kemudian Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1. "Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara," kata dia.
(rca)
Lihat Juga :