Kapolda Sulsel Atensi Kasus Kekerasan terhadap Anak di Makassar

Kamis, 20 September 2018 - 02:08 WIB
Kapolda Sulsel Atensi Kasus Kekerasan terhadap Anak di Makassar
Kapolda Sulsel Atensi Kasus Kekerasan terhadap Anak di Makassar
A A A
JAKARTA - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irjen Pol Umar Septono angkat bicara terkait dengan kasus penyekapan anak oleh orangtua angkatnya yang terjadi di Makassar.

Dia mengaku telah memantau kasus perampasan hak tiga bocah yang dilakukan ibu angkatnya itu. Jenderal dua bintang itu menegaskan penyidik bakal serius dan menindak tegas tersangka.

"Kepolisian sangat serius menangani kasus seperti itu. Sehingga tidak boleh main-main, penyidikanya optimal, kita kendalikan supaya tidak ada main-main," tegasnya kepada SINDOnews, Rabu (19/9/2018).

Atas kasus ini, dia pun menjamin akan memberikan perhatian khusus terhadap kasus serupa. Baginya ini bagian dari atensi aparat kepolisian. Apalagi unit PPA dibentuk sebagai wujud keseriusan Polri menindak kasus serupa, terutama penyekapan dan kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya diberitakan, ibu angkat ketiga bocah yang disekap, yakni Meilania Detaly Dasilva alias Memey alias Acci (31) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan Memey sebagai tersangka tunggal, terkait kasus kekerasan terhadap anak itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara, Selasa (18/09/2018). Berdasarkan bukti-bukti, baik keterangan saksi korban, visum at rapertum, hingga alat bukti di dalam ruko, ditemukan indikasi kuat kejahatan Memey.

"Hari ini penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, berdasarkan dari alat bukti yang berhasil kami kumpulkan, diduga adanya kekerasan dan juga penelantaran serta perlakuan salah dari orang tua," jelas Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar konfrensi pers.

"Kami menetapkan satu tersangka yakni M alias MM, yang merupakan ibu dari ketiga anak tersebut," sambungnya.

Karena perbuatannya, Memey dijerat menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 77B juncto 76D, Pasal 80 ayat (1) juncto 76C UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (1) UU RI 23 Tahun 2005 tentang PKDRT.

"Diancam dengan pasal berlapis, diduga melakukan penelantaran dan perlakuan salah serta kekerasan terhadap anak. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ungkap Wirdhanto.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9580 seconds (0.1#10.140)