5,7% ASN Pemprov DKI Tidak Masuk Kerja Hari Ini, Cuti hingga Bolos

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:50 WIB
loading...
5,7% ASN Pemprov DKI...
Sebanyak 5,7% ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta absen bekerja usai libur Nyepi dan cuti bersama selama dua hari pada awal pekan ini, pada Rabu (13/3/2024). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 5,7% Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta absen bekerja usai libur Nyepi dan cuti bersama selama dua hari pada awal pekan ini, pada Rabu (13/3/2024).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta pada hari pertama masuk kerja setelah long weekend mencapai 94,3%.

Baca juga: Bakal Diatur di PP, Menteri PANRB: ASN Pria Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan

Namun, ia mengungkapkan ada sebanyak 5,7% ASN dinyatakan tidak hadir kerja pada 13 Maret 2024.

"Adapun rinciannya, yakni sebanyak 3,62 persen ASN tidak hadir dengan surat keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya. Kemudian, sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan," ujar Qibtya.

Ia mengungkapkan pihaknya akan melakukan verifikasi terkait 1,63% ASN yang membolos kerja tanpa ada keterangan.

“Untuk memastikan ketidakhadiran mereka, maka diperlukan verifikasi perangkat daerah terkait. Jadi, kita perlu verifikasi dulu,” tegas Qibtya.

Menurut Maria, apabila berdasarkan hasil verifikasi diketahui ASN tersebut tidak hadir tanpa keterangan yang sah, maka BKD Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tahapan, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap ASN tersebut oleh atasannya langsung. Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” paparnya.

BKD Provinsi DKI Jakarta terus memantau kehadiran pegawai untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya. Pihaknya juga menjamin tugas kedinasan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan.

“BKD DKI Jakarta akan melakukan monitoring terhadap kehadiran pegawai. Diharapkan, pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik selama bulan Ramadan,” pungkas Qibtya.

Baca juga: Aturan Baru Bakal Terbit, TNI/Polri Bisa Isi Jabatan ASN

Selama bulan Ramadan, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja ASN. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Kepala BKD Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bekerja yakni pada pukul 08.00-15.00 WIB.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Insiden Tutup Mulut...
Insiden Tutup Mulut di Piala Dunia 2026: Messi Kebal Kartu Merah?
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Pemprov DKI Usulkan...
Pemprov DKI Usulkan Tarif Jalan Berbayar, Ini Daftarnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved