Kejagung Geledah 2 Perusahaan terkait Kasus IUP PT Timah, Sita Uang 2 Juta Dolar

Sabtu, 09 Maret 2024 - 11:05 WIB
loading...
Kejagung Geledah 2 Perusahaan terkait Kasus IUP PT Timah, Sita Uang 2 Juta Dolar
Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di Kantor PT QSE, PT SD, serta rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung ) melakukan penggeledahan di Kantor PT QSE, PT SD, serta rumah tinggal HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dalam penggeledahan kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah penyidik menyita uang sebesar Rp10 miliar dan SGD2 juta.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan serangkaian penggeledahan terkait dengan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah uang dolar dan rupiah.



"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/3/2024).

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

"Tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," pungkasnya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Satu orang tersangka tersebut yakni Alei Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk.

"Kejagung kembali menetapkan satu orang tersangka baru, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (8/3/2024).

Penetapan tersangka ALW ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan 139 orang saksi dalam perkara ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan ALW sebagai tersangka.

"Satu orang saksi menjadi tersangka yakni ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021, dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5247 seconds (0.1#10.140)