Langgar Aturan, 10 Perahu Pukat Trawl Disita

Selasa, 04 September 2018 - 09:00 WIB
Langgar Aturan, 10 Perahu Pukat Trawl Disita
Langgar Aturan, 10 Perahu Pukat Trawl Disita
A A A
MEDAN - Sedikitnya 10 unit perahu pukat trawl diamankan petugas Direktorat Kepolisian Air (Dit Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dari tiga lokasi perairan terpisah, sejak Rabu (29/8/2018) hingga Minggu (2/9/2018).

Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, 10 perahu pukat trawl tersebut diamankan dari Perairan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, Perairan Pantai Datuk Kabupaten Batubara, dan Perairan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, karena melanggar Pasal 84 dan 85 UU Perikanan.

"Penangkapan ini sebagai tindak lanjut terhadap rujukan Kapolda Sumut pada 29 Agustus 2018 lalu, untuk melakukan penertiban dan penangkapan terhadap nelayan yang menggunakan pukat trawl," terang AKBP MP Nainggolan.

MP Nainggolan menjelaskan, di Perairan Percut Sei Tuan, penangkapan dilakukan pada Rabu (29/8/2018) pukul 16.00 WIB. Petugas telah mengamankan 4 unit kapal jaring pukat hela dasar (pair trawls) ditarik 2 kapal dengan kapasitas < 5 GT, dengan 4 nahkoda dan 4 anak buah kapal (ABK). "Saat ini ke 4 nahkodanya sudah ditahan," jelasnya.

Kemudian, di Perairan Pantai Datuk, MP Nainggolan menyebutkan penangkapan dilakukan pada Minggu (2/9/2018) pukul 02.00 WIB. Dalam penangkapan itu, diamankan 2 unit perahu menggunakan jaring pukat hela dasar berpapan (otter trawls) dengan kapasitas < 5 GT, dengan jumlah 2 nahkoda dan 3 orang ABK.

Sebelumnya, lanjut Nainggolan, pada hari yang sama penangkapan juga dilakukan di Perairan Pantai Labu, pukul 21.00 WIB. Disina petugas mengamankan 4 unit perahu menggunakan jaring pukat hela dasar berpapan (otter trawls) dengan kapasitas < 5 GT, yang memiliki 4 orang nahkoda dan 6 orang ABK."Untuk dua kasus ini, status hukumnya masih dalam proses," pungkasnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8407 seconds (0.1#10.140)