Pelarian ART Yuni Terhenti Usai Gasak Uang Majikan, Diciduk di Tempat Hiburan

Senin, 04 Maret 2024 - 15:32 WIB
loading...
Pelarian ART Yuni Terhenti...
Polisi menangkap asisten rumah tangga (ART) Yunita Sari lantaran menggasak uang majikannya sebesar Rp73 juta lebih di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. FOTO/MPI/ARI SANDITA
A A A
JAKARTA - Polisi menciduk asisten rumah tangga (ART) Yunita Sari lantaran menggasak uang majikannya sebesar Rp73 juta lebih di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Usai menggasak uang, ART Yuni kabur ke sejumlah daerah untuk menghindari kejaran polisi hingga akhirnya berhasil diciduk di sebuah tempat hiburan.

"Pelaku ditangkap di Bekasi, ditangkap di salah satu tempat hiburan karaoke. Pelaku teridentifikasi melarikan diri ke Tangerang, kita cari ternyata sudah berpindah ke daerah Bandar Lampung, lalu lari ke Bekasi, jeda waktunya tidak langsung ditangkap karena memang asisten rumah tangga ini berpindah-pindah," kata Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo pada wartawan, Senin (4/3/2024).

Menurutnya, ART Yuni diciduk polisi di kawasan Bekasi beberapa waktu lalu usai menggasak uang milik majikannya, Muhammad Al Jufri yang berprofesi sebagai penceramah agama. Setidaknya, ART Yuni yang baru bekerja selama 1 bulan di rumah korban itu berhasil menggasak uang sebesar Rp73 juta lebih dari 3 ATM dengan bank berbeda-beda.

Baca juga: ART Nekat Curi Uang Penceramah Rp73 Juta untuk Bayar Utang

"Keterangan tersangka memang motifnya untuk ekonomi, digunakan untuk membayar hutang. ATM itu dia ambil dari dalam rumah dan dalam mobil," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Rekomendasi
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Aroma Konspirasi Mencuat:...
Aroma Konspirasi Mencuat: Gol Dianulir Wasit, Iran Gagal Lolos Otomatis ke Fase Gugur
Galon Guna Ulang Berizin...
Galon Guna Ulang Berizin Edar BPOM dan Ber-SNI Dipastikan Aman Dipakai
Berita Terkini
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved