Masyarakat Tidak Menggunakan Masker pada Masa PSBB Transisi Meningkat

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 07:45 WIB
loading...
Masyarakat Tidak Menggunakan...
Data pelanggaran dalam pemakaian masker di Jakarta pada masa PSBB transisi mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Data pelanggaran dalam pemakaian masker di Jakarta pada masa PSBB transisi mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir. Sanksi denda progresif bagi yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 akan diterapkan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan melalui perpanjangan PSBB Transisi Fase I hingga 27 Agustus mendatang diharapkan masyarakat semakin waspada atas potensi penularan COVID-19 di DKI Jakarta. Apalagi, data pelanggaran dalam pemakaian masker mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir. (Baca juga: Masifkan Tes PCR, Kasus Positif COVID-19 di DKI Capai 621 Kasus)

"Akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai 2,87 miliar rupiah," ujar Anies dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/8/2020)

Anies menjelaskan petugas Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar.

Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.

Mantan Menteri Pendidikan itu menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan kita bersama. (Baca juga: Pidato Kenegaraan Presiden, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR Dialihkan)

"Kami akan berlakukan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Bela Iran, Houthi Larang...
Bela Iran, Houthi Larang Seluruh Kapal Israel Lewat Laut Merah
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
Presiden Jokowi Perbolehkan...
Presiden Jokowi Perbolehkan Masyarakat Tak Pakai Masker
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved