Pertama di Bali, Kabupaten Gianyar Salurkan BLT Dana Desa

Kamis, 30 April 2020 - 22:51 WIB
loading...
Pertama di Bali, Kabupaten Gianyar Salurkan BLT Dana Desa
Bupati Gianyar, I Made Mahayastra (ketiga kanan), saat memimpin rapat bersama jajaran Kepala Desa Kabupaten Gianyar yang membahas Perihal Pencairan BLT di Gianyar, Rabu (29/4/2020). Foto/Ist
A A A
GIANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menjadi daerah pertama di Provinsi Bali yang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DanDes). Anggaran BLT DanDes disiapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"Kami telah menyalurkan BLT DanDes kepada 108 keluarga di Desa Peliatan. Bantuan sebesar 600 ribu ini diberikan secara non-tunai kepada para penerima bantuan per kepala keluarga. Bantuan akan diberikan setiap bulan selama 3 bulan, yakni pada April, Mei dan Juni. Kami jadi yang pertama di Bali adalah komitmen untuk segera mensejahterakan rakyat," kata Bupati Gianyar, I Made Mahayastra saat Rapat bersama kepala desa membahas perihal pencairan BLT di Gianyar, Rabu (29/4/2020).

Bupati Mahayastra mengatakan, bantuan diberikan secara bertahap selama 6 hari. "Ada 64 desa yang kami bantu secara bertahap mulai 27 April hingga 2 Mei 2020, jadi tanggal 2 Mei semua desa sudah menyalurkan BLT desa nya ke 10.566 KK," terang dia.

Bupati Mahayastra menjamin bantuannya akan tepat sasaran. Prioritas penerima bantuan adalah keluarga yang kurang mampu, ditambah fisik tidak mampu digunakan untuk bekerja, dan tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah.

"Hal ini dinilai penting, agar bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih. Banyak bantuan yang juga diberikan dari berbagai sumber, seperti PKH dan BLT dari Pemerintah. Kami juga punya program bantuan bagi warga kami, tentunya dengan mengikuti koridor dan aturan yang berlaku yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun provinsi," terang Mahayastra.

Adapun persyaratan yang diajukan untuk warga yang layak menerima BLT DanDes adalah masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerimaProgram Keluarga Harapan (PKH), masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerima bantuan Pangan Non Tunai (BPPT)/ penerima Raskin/Rastra, masyarakat miskin yang belum terdata sebagai penerima Kartu Prakerja.

Kemudian, Masyarakat miskin yang tercecer pada waktu pendataan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Keluarga/Tulang punggung keluarga yang menderita sakit kronis/menahun sehingga tidak bisa mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya dan masyarakat yang kepala keluarga atau anggota keluarga terkena PHK, karena dampak dari Covid-19.
(rhs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2942 seconds (0.1#10.140)