Rapimnas Digelar di Jakarta, Peradi Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19
Kamis, 13 Agustus 2020 - 19:05 WIB
loading...
A
A
A
Pada kesempatan itu, Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan mengatakan, Rapimnas harus digelar walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19. "Hal ini dikarenakan kebutuhan organisasi secara mendesak harus mengambil keputusan," kata Fauzi.
Fauzie menyebutkan, sesuai Laporan Panitia Penyelenggara (organizing committee) dan daftar hadir peserta berdasarkan bukti fakta jejak digital, tercatat pada jam 09.10 WIB peserta yang hadir secara virtual pada Rabu 12 Agustus 2020 adalah sebanyak 111 cabang dari 135 Cabang Peradi se-Indonesia, maka sesuai Anggaran Dasar Peradi, Rapimnas sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) Cabang, maka korum jelas telah terpenuhi sehingga Rapimnas sah dapat dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan secara sah yang dalam pelaksanaan Rapimnasnya telah sesuai aturan tata tertib yang berlaku secara sah mengatur jalannya Rapimnas.
Adanya kondisi perubahan pola kehidupan akibat pandemi Covid-19, menurutnya, Peradi harus bisa menyesuaikan diri. "DPN Peradi selama pandemi tetap menjalankan tugas dan kegiatan, baik berupa pelayanan ke DPC-DPC maupun menjalankan program-program organisasi. Maka inti forum Rapimnas ini akan membuat putusan apakah penyelenggaraan Munas 2020 dilaksanakan dengan tatap muka atau secara virtual/daring, itulah inti dari Rapimnas kali ini mengingat adanya pandemi Covid-19 ini tidak boleh memghambat kegiatan beroganisasi," ujar Fauzie
Fauzie menegaskan Rapimnas Peradi yang kali ini diadakan secara virtual merupakan uji coba dan menjadi tolak ukur pelaksanaan Munas dalam memanfaatkan teknologi untuk menyambung silaturahmi dan melaksanakan kegiatan tanpa halangan, tetap dapat berkumpul meski secara non fisik melaksanakan kegiatan organisasi dan membuat keputusan-keputusan terbaik bagi organisasi dan anggota.
Fauzie menyebutkan, sesuai Laporan Panitia Penyelenggara (organizing committee) dan daftar hadir peserta berdasarkan bukti fakta jejak digital, tercatat pada jam 09.10 WIB peserta yang hadir secara virtual pada Rabu 12 Agustus 2020 adalah sebanyak 111 cabang dari 135 Cabang Peradi se-Indonesia, maka sesuai Anggaran Dasar Peradi, Rapimnas sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (satu per dua) ditambah 1 (satu) Cabang, maka korum jelas telah terpenuhi sehingga Rapimnas sah dapat dilanjutkan dan dapat mengambil keputusan secara sah yang dalam pelaksanaan Rapimnasnya telah sesuai aturan tata tertib yang berlaku secara sah mengatur jalannya Rapimnas.
Adanya kondisi perubahan pola kehidupan akibat pandemi Covid-19, menurutnya, Peradi harus bisa menyesuaikan diri. "DPN Peradi selama pandemi tetap menjalankan tugas dan kegiatan, baik berupa pelayanan ke DPC-DPC maupun menjalankan program-program organisasi. Maka inti forum Rapimnas ini akan membuat putusan apakah penyelenggaraan Munas 2020 dilaksanakan dengan tatap muka atau secara virtual/daring, itulah inti dari Rapimnas kali ini mengingat adanya pandemi Covid-19 ini tidak boleh memghambat kegiatan beroganisasi," ujar Fauzie
Fauzie menegaskan Rapimnas Peradi yang kali ini diadakan secara virtual merupakan uji coba dan menjadi tolak ukur pelaksanaan Munas dalam memanfaatkan teknologi untuk menyambung silaturahmi dan melaksanakan kegiatan tanpa halangan, tetap dapat berkumpul meski secara non fisik melaksanakan kegiatan organisasi dan membuat keputusan-keputusan terbaik bagi organisasi dan anggota.
(mhd)
Lihat Juga :