Ratusan Korban Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka Robot Trading Net89

Senin, 26 Februari 2024 - 17:20 WIB
loading...
Ratusan Korban Minta...
Korban investasi bodong minta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka Net89. Foto/MPI/ari sandita
A A A
JAKARTA - Salah satu tersangka Robot Trading Net89 Rusdi mengajukan praperadilan atas sah tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh Dittipideksus Bareskrim Polri. Ratusan korban investasi bodong tersebut bakal mengawal sidang praperadilan tersebut hingga tuntas.

"Kami berharap para tersangka di hukum seadil-adilnya dan aset kami juga bisa kembali lagi. Kalau kerugian sendiri perorangnya bisa ratusan sampai miliaran rupiah," ujar salah satu korban, Disasta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Senin (26/2/2024).

Menurutnya, Disasta bakal mengawal sidang praperadiln tersebut lantaran berharap hakim tunggal preradilan tak mengabulkan praperadilan dan tak menggugurkan status tersangkanya tersebut.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka Robot Trading Net89, Kerugian Rp1,4 Triliun

Ketua Paguyuban Solidaritas Simbiotik Multitalenta Indonesia (SISMI) Stefanus Muniaga menerangkan, di dalam paguyubannya ada sekitar 800 orang yang telah menjadi korban investasi bodong Net89 dengan total kerugian kurang lebih mencapai Rp200 miliar.

Maka itu, pihaknya meminta Majelis Hakim Praperadilan PN Jaksel menegakkan keadilan bagi para korban. "Kami berharap agar keadilan ditegakkan, jangan statusnya udah jelas-jelas terlibat, tiba-tiba seperti kejadian yang lalu itu kan ada empat orang yang status tersangkanya digugurkan. Jadi, harapannya Hakim tidak goyah hati nuraninya supaya keadilan tetap ditegakkan," tuturnya.

Baca juga: Polri: Kasus Investasi Bodong Net89 Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kuasa Hukum SISMI, Oktavianus menerangkan, pihaknya akan mengawal sidang permohonan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka bernama E. Rusdi dalam kasus tersebut hingga selesai nanti. Pasalnya, Rusdi yang diyakini telah terlibat dalam kasus itu sudah sepantasnya dijadikan tersangka hingga perkaranya dibawa ke meja hijau.

"Kami berharap Ketua PN Jaksel memberikan atensi dan Hakim Praperadilan yang mengadili nantinya agar bersikap objektif dalam memutus perkara ini. Karena banyak pelaku yang sudah kabur, seperti Andreas yang sudah kabur ke Kamboja, ini satu-satunya harapan kami. Kalau ini diloloskan praperadilannya, status tersangkanya ini justru digugurkan, kami para korban ini mau mencari keadilan di mana lagi?" tanyanya.

Dia mengungkap, sebagai Manajer Informasi dan Teknologi (IT) di PT SMI, E Rusdi pasti sangat mengetahui perjalanan investasi Net89 dari awal hingga akhir. Pihaknya juga mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri yang telah menguak kasus dugaan investasi bodong Net89 tersebut dan menetapkan sejumlah tersangka.

Adapun permohonan praperadilan tersebut berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan teregister dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada Selasa, 23 Januari 2024 dengan Pemohon Rusdi dan Termohon Dittipideksus Bareskrim Polri. Sidang seharusnya digelar pada hari ini Senin (26/2/2024) dengan agenda pembacaan permohonan.

Dalam Petitumnya itu, Pemohon meminta hakim mengabulkan semua permohonan praperadilannya, menyatakan penetapannya sebagai tersangka tidak sah, dan memulihkan hak-haknya.

Pakar hukum pidana, Suhandi Cahya menyebutkan, Hakim Praperadilan harus bisa teliti dan bijak dalam memeriksa perkara itu. Sebabnya, ada ribuan orang yang menjadi korban dan telah menderita atas perbuatan para tersangka. "Jadi dalam hal ini sebagai seorang hakim harus bertindak secara bijak supaya jangan sampai hakim dianggap jelek," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Rekomendasi
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
4 Senjata Andalan China,...
4 Senjata Andalan China, dari Robot Serigala hingga Rudal Hipersonik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved