Sidang Praperadilan Aiman, Pakar Hukum: Penyidik Tak Boleh Sita Bukti di Luar Penetapan Penyitaan
Kamis, 22 Februari 2024 - 19:18 WIB
loading...
Guru Besar Hukum UAI, Prof Suparji Ahmad menyebutkan penyidik tak boleh melakukan penyitaan barang bukti pada sebuah objek sita di luar yang telah ditetapkan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Prof Suparji Ahmad menyebutkan, penyidik sejatinya tak boleh melakukan penyitaan barang bukti pada sebuah objek sita di luar yang telah ditetapkan dalam penetapan penyitaan.
Hal itu disampaikan Suparji saat dia ditanyai oleh Kuasa Hukum Aiman Witjaksono dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di PN Jaksel, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Pakar Hukum Pers: Hak Tolak Wartawan Melekat Seumur Hidup
Awalnya, Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa menanyakan bisa tidaknya penyidik melakukan penyitaan di luar dari izin penyitaan yang dikeluarkan ketua pengadilan setempat.
"Mengingat penyitaan tadi sudah terkait dengan sebuah mekanisme pengawasan, maka yang disita adalah tentunya harus sepengetahuan pengadilan setempat," ujar Suparji di persidangan, Kamis (22/2/2024).
Hal itu disampaikan Suparji saat dia ditanyai oleh Kuasa Hukum Aiman Witjaksono dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di PN Jaksel, Kamis (22/2/2024).
Baca juga: Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Pakar Hukum Pers: Hak Tolak Wartawan Melekat Seumur Hidup
Awalnya, Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa menanyakan bisa tidaknya penyidik melakukan penyitaan di luar dari izin penyitaan yang dikeluarkan ketua pengadilan setempat.
"Mengingat penyitaan tadi sudah terkait dengan sebuah mekanisme pengawasan, maka yang disita adalah tentunya harus sepengetahuan pengadilan setempat," ujar Suparji di persidangan, Kamis (22/2/2024).
Lihat Juga :