Sidang Praperadilan, Tim Hukum Aiman Witjaksono Bawa 3 Bukti Ini
Kamis, 22 Februari 2024 - 11:34 WIB
loading...
PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2024). FOTO/MPI/ARI SANDITA
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (22/2/2024). Tim hukum Aiman Witjaksono membawa 3 bukti dokumen untuk diserahkan ke Hakim Tunggal Delta Tama.
"Kita bawa bukti dokumen, ada 3 bukti tertulis, dan tambahannya adalah ahli," kata Finsensius Mendrofa, salah satu tim hukum Aiman Witjaksono kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, 3 bukti dokumen itu bakal diserahkan ke pengadilan lantaran agenda sidang kali ini penyerahan bukti dari pihak pengacara Aiman selaku Pemohon dan dari pihak Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon. Ketiga bukti itu menerangkan sejumlah hal, mulai dari bukti Aiman merupakan seorang wartawan hingga soal bukti polisi telah menyita 4 bukti dari Aiman.
Baca juga: Bacakan Replik, Tim Hukum: Penyalinan Akun Medsos Aiman Perbuatan Melawan Hukum
"Menerangkan Aiman merupakan wartawan, lalu bukti yang menerangkan ada izin penetapan pengadilan ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan, ada bukti yang menerangkan betul penyidik atau Termohon telah menyita 4 barang bukti yang dirincikan itu," tuturnya.
"Kita bawa bukti dokumen, ada 3 bukti tertulis, dan tambahannya adalah ahli," kata Finsensius Mendrofa, salah satu tim hukum Aiman Witjaksono kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).
Menurutnya, 3 bukti dokumen itu bakal diserahkan ke pengadilan lantaran agenda sidang kali ini penyerahan bukti dari pihak pengacara Aiman selaku Pemohon dan dari pihak Bidkum Polda Metro Jaya selaku Termohon. Ketiga bukti itu menerangkan sejumlah hal, mulai dari bukti Aiman merupakan seorang wartawan hingga soal bukti polisi telah menyita 4 bukti dari Aiman.
Baca juga: Bacakan Replik, Tim Hukum: Penyalinan Akun Medsos Aiman Perbuatan Melawan Hukum
"Menerangkan Aiman merupakan wartawan, lalu bukti yang menerangkan ada izin penetapan pengadilan ditandatangani Wakil Ketua Pengadilan, ada bukti yang menerangkan betul penyidik atau Termohon telah menyita 4 barang bukti yang dirincikan itu," tuturnya.
Lihat Juga :