Bejat! Istri Meninggal, Pria di Lampung Tega Setubuhi 2 Anak Tirinya

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:24 WIB
loading...
Bejat! Istri Meninggal,...
AM (61) warga Teluk Betung Utara, Lampung ditangkap polisi atas tuduhan menyetubuhi dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Foto/Ira W/Ist
A A A
BANDARLAMPUNG - Seorang ayah berinisial AM (61) warga Teluk Betung Utara, Lampung ditangkap polisi atas tuduhan menyetubuhi dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Aksi bejat ini terungkap setelah paman korban memberikan laporan kepada pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan kejadian ini terkuak ketika paman korban secara tidak sengaja menemukan AM sedang melakukan aksi bejatnya. Dalam upaya memastikan kebenaran, paman korban segera melaporkan ke polisi dan berhasil membujuk kedua korban untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.

"Pada awalnya kedua korban enggan bercerita, namun melalui pendekatan persuasif dari paman mereka, akhirnya mereka bersedia memberikan keterangan kepada kami," ungkap Dennis Arya Putra.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Ternyata, peristiwa tragis ini bukan kali pertama terjadi. Dennis mengungkapkan bahwa kejahatan ini telah terjadi sejak tahun 2018, saat istri pelaku meninggal dunia. Selama hampir enam tahun, kedua anak tirinya menjadi korban perbuatan bejat AM.



Kedua korban mengakui bahwa mereka rela melayani nafsu bejat ayah tirinya karena sering diancam oleh pelaku jika memberitahukan hal tersebut kepada orang lain. Bahkan, salah satu korban pernah hamil, dan untuk menghilangkan bukti, AM tega memberikan minuman jamu yang diduga untuk menggugurkan kandungan.

"Kejadian ini sungguh mengerikan. Anak-anak menjadi korban dalam lingkungan keluarga mereka sendiri," ujar Dennis Arya Putra.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1677 seconds (0.1#10.140)