Kanwil Kemenkumham: 14.291 Narapidana di DKI Bisa Mencoblos di Pemilu 2024
Senin, 12 Februari 2024 - 09:46 WIB
loading...
Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta menyebut sebanyak 14.291 narapidana bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta mengungkapkan sebanyak 14.291 orang dari jumlah total warga binaan sebanyak 15.040 orang atau sekitar 95,01% tidak kehilangan hak pilih dan akan mengikuti proses pencoblosan dalam Pemilu 2024.
Menurut Kepala Kanwil (Kanwil) KemenkumHAM DKI Jakarta, Ibnu Chaldun, banyak di antara warga binaan di rutan, lapas dan LPKA tidak membawa dokumen kependudukan mereka. Sedangkan sebagai salah satu syarat untuk bisa melakukan pencoblosan dalam Pemilu 2024 harus memiliki KTP Elektronik, KTP digital atau foto copy KTP.
"Umumnya warga binaan lalai membawa KTP dan seringkali dokumen mereka juga tidak mencantumkan NIK. Solusinya kami kerja sama dengan Disdukcapil DKI Jakarta," kata Ibnu, Senin (12/2/2024).
Baca juga: KPU: Mantan Napi Koruptor Bisa Ikut Pemilu 2024, Asal Penuhi Syarat
Karena itu, Ibnu mengaku sejak November 2023 lalu melakukan pendataan dengan dukungan Disdukcapil DKI Jakarta. Secara teknis Kepala Disdukcapil DKI Jakarta membuat perjanjian kerja sama dengan kepala Rutan dan Lapas untuk melakukan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi sampai perekaman.
Menurut Kepala Kanwil (Kanwil) KemenkumHAM DKI Jakarta, Ibnu Chaldun, banyak di antara warga binaan di rutan, lapas dan LPKA tidak membawa dokumen kependudukan mereka. Sedangkan sebagai salah satu syarat untuk bisa melakukan pencoblosan dalam Pemilu 2024 harus memiliki KTP Elektronik, KTP digital atau foto copy KTP.
"Umumnya warga binaan lalai membawa KTP dan seringkali dokumen mereka juga tidak mencantumkan NIK. Solusinya kami kerja sama dengan Disdukcapil DKI Jakarta," kata Ibnu, Senin (12/2/2024).
Baca juga: KPU: Mantan Napi Koruptor Bisa Ikut Pemilu 2024, Asal Penuhi Syarat
Karena itu, Ibnu mengaku sejak November 2023 lalu melakukan pendataan dengan dukungan Disdukcapil DKI Jakarta. Secara teknis Kepala Disdukcapil DKI Jakarta membuat perjanjian kerja sama dengan kepala Rutan dan Lapas untuk melakukan pendataan, pemutakhiran dan sinkronisasi sampai perekaman.
Lihat Juga :