Sah! Kotak Kosong Resmi Menangkan Pilwalkot Makassar

Sabtu, 07 Juli 2018 - 00:15 WIB
Sah! Kotak Kosong Resmi Menangkan Pilwalkot Makassar
Sah! Kotak Kosong Resmi Menangkan Pilwalkot Makassar
A A A
MAKASSAR - Kotak kosong resmi menang dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2018. Rapat rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar pada Jumat (6/7/2018) malam, memutuskan kotak kosong meraih 300.795 suara atau 53,23%.

Kotak kosong meraih suara terbanyak di 13 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Kota Makassar. Sedangkan pasangan calon (paslon) tunggal Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appicicu) hanya meraih 264.245 suara atau 46,77%.

Kemenangan kolom kosong tentu mengubur impian Appicicu untuk menahkodai pucuk pimpinan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk periode 2019-2024 mendatang.

Meski sempat diwarnai aksi protes di lokasi penghitungan suara, namun seluruh komisioner KPU Makassar selaku pihak penyelenggara akhirnya menandatangi berita acara (Model BD KWK).

Berita acara tersebut termaktud "Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kota Makassar Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2018". Disertai satu lembar lampiran rincian hasil penghitungan suara di 15 wilayah kecamatan di Makassar.

Selanjutnya, berita acara tersebut akan disampaikan ke KPU Sulsel, Panwaslu Makassar, saksi pasangan calon dan KPU Makassar sendiri.

Di akhir proses rekapitulasi penghitungan suara, saksi pasangan Appicicu sempat walk out atau meninggalkan ruangan di Hotel Max One, Jalan Taman Makam Pahlawan, Makassar.

Kedua saksi Appicicu tersebut, yakni Habibi dan Irfan Idham. Keduanya walk out saat proses rekapitulasi suara dari Kecamatan Bontoala, yang merupakan pembacaan terakhir. Keduanya mempertanyakan tidak adanya form DA1 KWK dalam kotak, dan meminta agar rapat ditunda hingga form tersebut ditemukan.

Meski Komisioner KPU Kota Makassar yang memimpin rapat, Abdullah Manshur, menjelaskan bahwa data yang ada dalam form DA1 KWK tersebut dapat dilihat pada form DA1 Plano KWK, namun keduanya berkeras untuk walk out.

Ketua KPU Makassar Syarief Amir juga menjelaskan bahwa ada regulasi yang mengatur hal itu, yakni PKPU Nomor 9/2018 Pasal 35 ayat (3), bahwa jika keberatan saksi atau panitia pengawas kabupaten dan kota, maka KPU wajib mencocokkan rekapitulasi penghitungan suara dalam form DA 1-KWK atau DA 1-Plano.

"Tunjukkan pada kami regulasinya, jangan mengambil keputusan sepihak. Kalau form tersebut tidak ada, maka kami akan walkout dan menolak proses rekapitulasi," ujar saksi, yang dilanjutkan dengan aksi walkout.

Meski keduanya walk out, namun Syarief Amir tetap memerintahkan agar rekapitulasi dilanjutkan meski tidak dihadiri oleh kedua saksi. "Proses rekapitulasi tidak bisa berhenti cuma karena tidak adanya saksi," ujarnya.

Bukan hanya Ketua KPU yang memberi penjelasan, komisioner Panwaslu Kota Makassar, Abdillah Mustari, juga mengatakan bahwa form DA1 KWK merupakan salinan dari form DA1 KWK Plano. Sehingga jika ada perbedaan data antara keduanya, maka data dari form DA1 KWK yang akan digunakan.

Menanggapi hasil rekapitulasi penghitungan suara KPUD ini, pengamat kepemiluan, Mappinawang, mengatakan, kalau hasil ini hampir mustahil untuk berubah. Termasuk jika seandainya paslon Appicicu ingin menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan jalan sengketa hasil.

"Kalau melihat syarat formilnya, (selisih) suara di atas 0.5% itu tidak memenuhi syarat. Meskipun diterima pendaftarannya, tapi berat dikabulkan permohonannya, karena dia bisa diselesaikan di Dismisal Proccess, tidak sampai ke pokok perkara," ujar Mappinawang saat dimintai keterangan via telepon seluler.

Syarat formil yang dimaksud Mappinawang tertuang pada UU Nomor 10/2016 tentang syarat pengajuan gugatan ke MK. Di situ dijelaskan bahwa peserta pemilihan wali kota dan bupati dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan sejumlah ketentuan.

Pada poin a dijelaskan bahwa pada Pilkada kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 250 ribu jiwa, maka pengajuan gugatan dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU.

Berikut Data Hasil Penghitungan Suara untuk 15 Kecamatan :
-Kecamatan Biringkanaya
Paslon: 36.092 suara
Kolom kosong: 39.320 suara

-Kecamatan Sangkarrang
Paslon: 3.261 suara
Koko: 3.645 suara

-Kecamatan Manggala
Paslon: 30.384 suara
Koko: 27.631 suara

-Kecamatan Mamajang
Paslon: 10.886 suara
Koko: 13.407 suara

-Kecamatan Makassar
Paslon: 13.654 suara
Koko: 21.081 suara

-Kecamatan Mariso
Paslon: 11.566 suara
Koko: 12.845 suara

-Kecamatan Tallo
Paslon: 26.297 suara
Koko: 29.122 suara

-Kecamatan Pannakukang
Paslon: 25.069 suara
Koko: 31.108 suara

-Kecamatan Rappocini
Paslon: 29.844 suara
Koko: 32.460 suara

-Kecamatan Tamalanrea
Paslon: 16.912 suara
Koko: 21.138 suara

-Kecamatan Ujung Pandang
Paslon: 3.822 suara
Koko: 7.319 suara

-Kecamatan Tamalate
Paslon: 33.817 suara
Koko: 33.541 suara

-Kecamatan Ujung Tanah
Paslon: 7.362 suara
Koko: 8.317 suara

-Kecamatan Wajo
Paslon: 4.695 suara
Koko: 7.954 suara

-Kecamatan Bontoala
Paslon: 10.584 suara
Koko: 11.907 suara

Total
Paslon: 264.245 suara (46,77%)
Kolom Kosong: 300.795 suara (53,23%)
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9062 seconds (0.1#10.140)