Komplotan Pembegal Mobil Satpol PP Kota Blitar Diringkus di Malang

Selasa, 03 Juli 2018 - 17:47 WIB
Komplotan Pembegal Mobil Satpol PP Kota Blitar Diringkus di Malang
Komplotan Pembegal Mobil Satpol PP Kota Blitar Diringkus di Malang
A A A
BLITAR - Aparat Polres Blitar berhasil meringkus kawanan pembegal sopir taksi online, Grab Car. Keempat pelaku merampas mobil milik Iwan Sugianto,anggota Satpol PP Kota Blitar pada 27 Juni 2018.

Iwan yang nyambi sebagai sopir Grab Car, ditodong, disekap, lalu dibuang di kawasan hutan Donomulyo, Gondanglegi, Kabupaten Malang. Beruntung nyawanya selamat. "Para pelaku telah kami amankan, "ujar Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha kepada wartawan, Selasa (3/7/2018).

Keempat pelaku yakni Herianto (27) warga Desa Sumberkerto, Slamet (34) warga Desa Sumberjo, Bendri (46) warga Desa Sumberjo dan Abdulrahman (38) warga Desa Sumberjo, kesemuanya wilayah Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan korban. Dari keterangan korban polisi melacak jejak para pelaku yang bermodus pura pura sebagai penumpang grab car. Herianto yang diringkus pertama kali langsung membuka mulut. Setelah ditangkap disebuah penginapan wilayah Kepanjen Kabupaten Malang, Herianto menyebut semua rekannya.

Di sebuah rumah kontrakan di Dusun Jenggolo, Desa Sengguruh Kepanjen, Kabupaten Malang, petugas menangkap tiga pelaku lainnya. Abdulrahman yang mencoba melawan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Polisi menembak kaki Abdulrahman. "Bersama pelaku kami juga mengamankan sejumlah alat bukti," ujar Anissulah.

Alat bukti yang diamankan diantaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia nopol N 1967 FX. Roda empat ini diduga digunakan untuk aksi kejahatan. Kemudian sebilah pisau dapur, satu unit ponsel milik korban (Iwan), dua unit ponsel milik pelaku, empat kunci mobil milik korban, yakni salah satunya kunci truk Satpol PP Kota Blitar, lakban, tali tambang ternoda bercak darah dan STNK mobil Avanza nopol AG 1235 PG (milik korban).

Dalam pengembangan kasus ini petugas juga menangkap Bambang Suharto (43) residivis asal Kelurahan/ Kecamatan Sananwetan Kota Blitar. Bambang bersama pelaku Herianto diketahui sebagai pelaku pencurian truk di wilayah Desa Kaligrenjeng, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar beberapa bulan lalu.

"Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, "kata Anissulah. Sementara Iwan Sugianto mengatakan tidak menyangka dua orang penumpang grab car yang naik dari depan terminal Patria Kota Blitar itu ternyata penjahat. Dia tidak berdaya saat sebilah pisau tiba tiba menodongnya.

Kedua tangan Iwan langsung diikat. Sedangkan kedua matanya ditutup rapat rapat. Dalam kondisi gelap dia hanya mendengar percakapan dengan menggunakan bahasa Madura yang tidak dia mengerti maksudnya. "Saya disekap," tuturnya,singkat.

Di wilayah Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, anggota Satpol PP itu diturunkan dari kendaraanya, lalu dipindah ke mobil pelaku yang membuntuti sejak awal. Sekitar pukul 3 dini hari kendaraan tiba kawasan hutan Donomulyo, Gondanglegi, Kabupaten Malang. Disana Iwan diturunkan dan ditinggal begitu saja.

Sebelum pergi salah seorang pelaku sempat bertanya padanya, yakni sayang harta atau nyawa. Iwan mempersilahkan mobilnya dibawa asal dirinya tidak dihabisi. Beruntung dalam keadaan tak berkutik seorang diri, ada warga setempat yang menolongnya. "Saya bersyukur masih selamat. Dengan kejadian ini tentu berfikir ulang untuk nge-grab malam hari," ucapnya. solichan arif
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5328 seconds (0.1#10.140)