Ketua DPD Golkar Jabar Dukung eks Koruptor Tak Bisa Nyaleg

Senin, 02 Juli 2018 - 20:37 WIB
Ketua DPD Golkar Jabar Dukung eks Koruptor Tak Bisa Nyaleg
Ketua DPD Golkar Jabar Dukung eks Koruptor Tak Bisa Nyaleg
A A A
PURWAKARTA - Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung penuh larangan eks koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg), sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20/ 2018. Dukungan tersebut disampaikan Dedi saat berkunjung ke Kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta Barat, Senin (2/7/2018).

Menurut dia, secara aturan perundangan memang tidak ada larangan bagi eks koruptor untuk maju dalam Pileg 2019. Akan tetapi, dia melihat suasana kebatinan rakyat akan tercederai saat mereka diperbolehkan mengikuti kontestasi politik.

"Saya dukung larangan itu. Walau pun kita ketahui secara aspek formal perundangan tidak ada larangan. Tetapi, secara sosio-politik memang tidak pantas. Ada suasana kebatinan rakyat yang nanti terlukai," katanya.

Dikatakan, Pasal 7 Peraturan KPU Nomor 20/2018 ayat (1) huruf h mensyaratkan itu. Caleg harus bukan mantan terpidana narkoba, kejatahan seksual anak atau korupsi. Dedi memandang, peraturan ini membawa angin segar bagi perkembangan demokrasi Indonesia yang lebih berintegritas.

"Larangan ini memiliki implikasi positif. Di masa depan akan lahir anggota parlemen yang berkualifikasi baik di mata masyarakat. Khususnya di hadapan konstituennya," ujarnya.

Selain itu, terang dia, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga parlemen akan meningkat. Saat ini, diakuinya, lembaga wakil rakyat berada pada titik nadir soal kepercayaan publik. Karena anggota legislatif nantinya berkualifikasi baik secara moral.

"Kalau personalia anggota parlemen itu sudah terseleksi oleh peraturan, akan berperangaruh secara kelembagaan. Parlemen di semua tingkatan dari pusat sampai daerah akan memperoleh kembali kepercayaan publik. Ini penting untuk fungsi check and balances," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6787 seconds (0.1#10.140)