Polisi Ungkap Pelaku Tenggelamkan Kepala Anak Tamara Tyasmara Sebanyak 12 Kali

Jum'at, 09 Februari 2024 - 17:50 WIB
loading...
Polisi Ungkap Pelaku Tenggelamkan Kepala Anak Tamara Tyasmara Sebanyak 12 Kali
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, pelaku berinisial YA menenggelamkan kepala anak artis Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum ) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, pelaku berinisial YA menenggelamkan kepala anak artis Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali.

Fakta itu ditemukan setelah pihak penyidik mengamankan bukti CCTV di lokasi kejadian sekaligus melakukan gelar perkara. Meski begitu, Wira enggan membeberkan lebih jauh karena penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

"Dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ujar Wira di Polda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).



Meskipun sedikit membeberkan fakta, Wira mengatakan kalau pihaknya bakal menyertakan pihak digital dari Puslabfor untuk membuktikan fakta-fakta ditemukan selama proses penyidikan.

”Kami akan sampaikan lebih lanjut kami akan menyertakan tim digital dari Puslabfor termasuk Digital Forensik sehingga nanti kita lakukan menjelaskan secara lengkap. Untuk tindaklanjuti kami akan lakukan beberapa ahli untuk hukum daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kita tangani," ucapnya.



Tak cuma itu, Wira juga menerangkan pihaknya bakal menggandeng asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) guna mengusut kasus kematian anak Tamara Tyasmara.

"Nanti akan didalami lebih lanjut karena masih baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kemudian kita nanti juga akan menggandeng Apsifor untuk membantu mengungkap motif daripada tersangka," tutur Wira.

Diberitakan sebelumnya, Dante diketahui tewas diduga tenggelam di kolam renang umum kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur 27 Januari 2024. Saat itu ia sedang ikut kelas renang. Tamara, ibunya, tak ada di lokasi. Ia menitipkan Dante kepada sang kekasih.

Kekasih itu yang mengantar Dante dan menemaninya. Tentu saja kabar tenggelamnya Dante mengejutkan Tamara Tyasmara dan merasa ada yang janggal hingga membawa perkaranya ke Polda Metro Jaya.

Kini polisi telah menetapkan kekasih Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka, dijerat pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1868 seconds (0.1#10.140)