Palsukan Paspor, Pesepak Bola Tarkam Asal Pantai Gading Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juni 2018 - 21:08 WIB
Palsukan Paspor, Pesepak Bola Tarkam Asal Pantai Gading Terancam 5 Tahun Penjara
Palsukan Paspor, Pesepak Bola Tarkam Asal Pantai Gading Terancam 5 Tahun Penjara
A A A
BLITAR - Masih ingat Konan Nzue Angie Oliver (23) pesepak bola antar kampung (tarkam) asal Pantai Gading yang ditangkap petugas Imigrasi Klas II Blitar ?

Konan Oliver diamankan karena diduga memalsukan paspor. Nah Untuk membuktikan itu Imigrasi Blitar telah melakukan uji laboratorium forensik. Hasilnya paspor milik Konan Palsu. Atas perbuatannya Konan terancam hukuman 5 tahun penjara serta membayar denda Rp500 juta.

"Berkas perkara yang bersangkutan terkait pemalsuan paspor sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar," ujar Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Blitar Hendra Setiawan, Kamis (28/6/2018).

Konan ditangkap saat bermain sepak bola tarkam di Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar pada Senin, 7 Mei 2018, lalu. Dia dibayar sebagai pemain bon bonan. Meski mengaku menikahi warga Surabaya dan masuk Indonesia lewat Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Konan tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian yang legal.

Karena alasan dokumen (paspor) tertinggal, kata Hendra pihak imigrasi memberi kesempatan mengambil sekaligus memperlihatkan. "Jika tidak mampu menunjukkan paspor yang bersangkutan terancam dideportasi," ungkap Hendra. Lalu di depan petugas Imigrasi Konan mampu menunjukkan paspor miliknya.

Sekilas serupa paspor asli. Namun setelah dicek di labfor ternyata palsu. Tidak hanya dicekal. Sebagai tersangka pemalsuan dokumen negara Konan juga akan menjalani persidangan. "Yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran pidana, " pungkas Hendra.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5296 seconds (0.1#10.140)