Pemilu: Hakikat Kekuasaan dalam Pandangan Islam

Minggu, 04 Februari 2024 - 10:03 WIB
loading...
Pemilu: Hakikat Kekuasaan dalam Pandangan Islam
Pemerintahan dan penguasa hanya untuk Allah dan harus sesuai dengan syariat. Ilustrasi: SINDOnews
A A A
Muhammad Asad dalam bukunya berjudul “Pemerintahan Islam dan Asas-Asasnya” (Bandung: Mizan, 1983) mengatakan dalam Islam, kekuasaan yang dimiliki umat Islam bukanlah hak bawaan mereka sendiri, melainkan amanat dari Allah.

Demikian juga Muhammad A. Al-Buraey dalam "Islam Landasan Alternatif Administrasi Pembangunan" (Jakarta: Rajawali Press, 1986) menyatakan bahwa:

"Pemerintahan dan penguasa hanya untuk Allah dan harus sesuai dengan syariat, tidak ada seorang pun atau kelompok yang memiliki hak untuk mengingkari Tuhan, kedaulatan hanya untuk Allah semata, legislasi juga hanya untuk Allah, sehingga pemerintahan negara Islam memperoleh keabsahannya hanya dengan melaksanakan hukum-hukum Allah atau syariah-Nya."



Beberapa ayat Al-Quran yang menjadi dalil dan landasan bahwa kedaulatan rakyat bersumber pada hukum Allah adalah QS Fâthir [35] : 16-17, QS alMa’ârij [70] : 40-41 dan QS al-Furqôn [25] : 36-39

Dengan demikian, dipertegas oleh Kasman Singodimedjo dalam bukunya berjudul "Masalah Kedaulatan" (Jakarta: Bulan
Bintang, 1978) bahwa:

"Mengenai kedaulatan rakyat atau kedaulatan ummat, maka sesungguhnya rakyat atau umat itu tidak dapat dikatakan berdaulat di dalam arti berkuasa penuh, karena rakyat/ummat itu tetap saja terdiri atas manusiamanusia yang sifatnya daif atau lemah sebagai makhluk."

Oleh karena rakyat atau umat tidak dapat berkuasa sepenuhnya dan mereka merasa perlu untuk memilih pemimpin di antara mereka secara bersama yang kemudian diwakilkan kepada para wakilnya yang akan duduk di pemerintahan, baik di legislatif maupun di eksekutif.

Wakil-wakil rakyat tersebut harus menyalurkan aspirasi rakyat, aspirasi rakyat yang tentu yang sesuai dengan syariat, yang berarti pemimpin itu telah sungguh-sungguh hanya bertugas atas nama rakyat/umat yang sejalan dengan kehendak Tuhan.

Dengan demikian, dikenallah pemilihan untuk memilih wakil-wakil rakyat/umat di antara mereka. Maka di dalam sejarah kebudayaan Islam sebenarnya sudah mengenal metode atau cara untuk memilih pemimpin umat, yang berbeda dengan metode yang sekarang dikenal yaitu pemilihan umum sebagai implementasi kedaulatan yang dimaksud menurut versi demokrasi Barat.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2296 seconds (0.1#10.140)