Segera Dicairkan, Total THR PNS Pemprov Jabar Capai Rp100 Miliar

Selasa, 05 Juni 2018 - 02:05 WIB
Segera Dicairkan, Total THR PNS Pemprov Jabar Capai Rp100 Miliar
Segera Dicairkan, Total THR PNS Pemprov Jabar Capai Rp100 Miliar
A A A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat siap mengucurkan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) senilai Rp100 miliar setelah dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah pos anggaran.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan, angka Rp100 miliar diperoleh setelah pihaknya menghitung komponen yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil daerah (PNSD) atau tunjangan kinerja atau sebutan lainnya.

"Sudah didapat angkanya Rp100 miliar, segera diproses untuk ditransfer ke rekening Rabu atau Kamis," ungkap Iwa di Bandung, Senin (4/6/2018).

Menurutnya, anggaran sebesar itu akan disalurkan kepada sekitar 50.000 ASN Pemprov Jabar yang didominasi guru SMA/SMK sebanyak sekitar 27.000 orang.
Anggaran itu pun sudah termasuk THR bagi sekitar 24.000 tenaga honorer, baik guru maupun yang bekerja di lembaga-lembaga. "Semuanya sudah masuk hitungan. Uangnya sudah ada, jadi tidak ada diskriminasi, semua dapat THR," papar Iwa.

Iwa menjelaskan, anggaran sebesar Rp100 miliar tersebut diperoleh setelah pihaknya menyisir sejumlah pos anggaran, di antaranya berasal dari dana pos tidak terduga, sisa lelang, dan kegiatan-kegiatan yang tidak dilaksanakan. "Insya Allah dari tiga poin itu dananya sudah cukup, tinggal proses administratif," ujar Iwa meyakinkan.

Diketahui, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 903/3386/SJ, THR untuk kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN agar dialokasikan dari APBD dan dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2018 sebesar penghasilan pada bulan Mei 2018. Dan untuk gaji ke-13 diupayakan dibayarkan pada minggu pertama bulan Juli 2018 sebesar penghasilan bulan Juni 2018.

Dalam surat edaran Mendagri tersebut, diatur pula besaran THR dan komponennya. Adapun komponen THR dan gaji ke-13 untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD terdiri dari gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6575 seconds (0.1#10.140)