PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Sanksi Denda Progresif Diberlakukan

Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:34 WIB
loading...
PSBB Transisi Jakarta...
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI akan memperpanjang masa PSBB transisi hingga dua pekan mendatang.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan kembali memperpanjang masa PSBB transisi hingga dua pekan mendatang. Pengawasan dan sanksi denda fase PSBB transisi ke empat kalinya itu akan diperketat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, perpanjangan PSBB transisi itu lantaran status kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus meninggi. PSBB transisi itu sendiri akan berakhir pada Kamis, 13 Agustus 2020 besok.

"PSBB transisi diperpanjang selama dua pekan ke depan," kata Ariza kepada wartawan, Rabu (12/8/2020). (Baca: PSBB Transisi di Jakarta Kembali Diperpanjang)

Ariza menjelaskan, dalam masa PSBB transisi nanti, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan dan penegakan sanksi. Termasuk penerapan sanksi denda progresif yang kini masih dibahas aturanya. "Semua tempat kita awasi. Kalau sekali melanggar kota kenakan denda, dua kali melanggat dendanya dua kali lipat," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, PSBB Transisi dimulai sejak 5 Juni lalu. PSBB transisi fase pertama yang diperpanjang setiap dua pekan itu telah membuka sebagian kegiatan dengan protokol kesehatan. Seperti mal atau pusat perbelanjaan, Perkantoran, taman dan sejumlah tempat wisata. Namun, ada beberapa sektor yang belum bisa aktif seperti tempat hiburan malam, resepsi pernikahan, industri pameran/penyewaan tempat pertemuan, konser musik, dan olahraga air.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Wardatina Mawa Tuntut...
Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta, Bukan Rp500 Ribu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved