Jokowi Teken Aturan Baru Gaji Pokok TNI dan Polri, Ini Rinciannya

Selasa, 30 Januari 2024 - 16:29 WIB
loading...
Jokowi Teken Aturan Baru Gaji Pokok TNI dan Polri, Ini Rinciannya
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan atau Courtesy Call, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan aturan baru mengenai gaji pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. Gaji pokok Tamtama terendah ditetapkan Rp1.775.000 dan gaji perwira tertinggi Rp6.405.000.

Peraturan mengenai gaji pokok TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia," bunyi pertimbangan PP Nomor 6 Tahun 2024 dikutip, Selasa (30/1/2024).



Sementara, untuk daftar gaji Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Besaran Gaji TNI yang diatur pada PP Nomor 6 Tahun 2024 sebagai berikut:

Golongan I: Tamtama TNI

Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Prajurit Satu Kelasi Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700

Golongan II: Bintara TNI

Sersan Dua: Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400

Golongan III: Perwira Pertama TNI

Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100

Golongan IV: Perwira Menengah TNI

Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000

Golongan IV: Perwira Tinggi TNI

Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500

Besaran Gaji Anggota Polri diatur pada PP Nomor 7 Tahun 2024 sebagai berikut:

Golongan I (Tamtama)

Bhayangkara Dua = Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu = Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala = Rp 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua = Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu = Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi = Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)

Brigadir Polisi Dua = Rp 2.272.100 hingga Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu = Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
Brigadir Polisi = Rp 2.416.400 hingga Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala = Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua = Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu = Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

Inspektur Polisi Dua = Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu = Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi = Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

Komisaris Polisi = Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisii = Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi = Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

Brigadir Jenderal Polisi = Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi = Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi = Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1090 seconds (0.1#10.140)