Caleg Perindo Manik Marganamahendra Soroti RUU Daerah Khusus Jakarta
Sabtu, 27 Januari 2024 - 15:34 WIB
loading...
Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil VI Partai Perindo Nomor 2, Manik Marganamahendra. FOTO/DOK.MPI
A
A
A
JAKARTA - Caleg DPRD DKI Jakarta Dapil VI Partai Perindo Nomor 2, Manik Marganamahendra angkat bicara terkait kontroversi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta ( RUU DKJ ). Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) tersebut menyayangkan proses penyusunan RUU DKJ, tidak merefleksikan pembentukan peraturan yang baik.
"Di naskah akademiknya ditulis bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tetap sama dengan ketentuan di dalam Undang-Undang DKI, yaitu pemilihan langsung. Sementara di RUU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikanoleh presiden," kata Manik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2024).
Ia menjelaskan, naskah akademik memiliki fungsi penting sebagai landasan ilmiah suatu rancangan undang-undang. Namun dalam perjalanannya, ketentuan mengenai pemilihan gubernur RUU DKJ bertentangan dengan landasan ilmiahnya sendiri. Karena itu RUU DKJ tidak dapat dijustifikasi secara ilmiah.
"Sayangnya rekam jejak RUU ini tidak lengkap, banyak proses seperti pembahasan Panitia Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum yang tidak ada dokumen hasil rapatnya. Sehingga masyarakat perubahan bertanya-tanya, perubahan mengenai Pemilihan Gubernur ini usulan dan tanggung jawab siapa," katanya.
Manik juga memberikan pernyataan terkait kawasan aglomerasi yang menurutnya menyimpan potensi positif. Menurutnya, usulan kawasan aglomerasi berpotensi untuk menciptakan Jakarta yang lebih bersinergi dengan kawasan penunjangnya untuk urusan pembangunan. Integrasi dilakukan, salah satunya, melalui Rencana Induk Pembangunan kawasan aglomerasi.
"Hal tersebut tentu sangat potensial untuk menyelesaikan masalah seperti banjir, transportasi, dan pencemaran udara. Sebagaimana kita tahu Jakarta dan kawasan sekitarnya saling mempengaruhi terkait isu tersebut," ujar Manik.
"Di naskah akademiknya ditulis bahwa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tetap sama dengan ketentuan di dalam Undang-Undang DKI, yaitu pemilihan langsung. Sementara di RUU Daerah Khusus Jakarta, Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikanoleh presiden," kata Manik dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/1/2024).
Ia menjelaskan, naskah akademik memiliki fungsi penting sebagai landasan ilmiah suatu rancangan undang-undang. Namun dalam perjalanannya, ketentuan mengenai pemilihan gubernur RUU DKJ bertentangan dengan landasan ilmiahnya sendiri. Karena itu RUU DKJ tidak dapat dijustifikasi secara ilmiah.
"Sayangnya rekam jejak RUU ini tidak lengkap, banyak proses seperti pembahasan Panitia Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum yang tidak ada dokumen hasil rapatnya. Sehingga masyarakat perubahan bertanya-tanya, perubahan mengenai Pemilihan Gubernur ini usulan dan tanggung jawab siapa," katanya.
Manik juga memberikan pernyataan terkait kawasan aglomerasi yang menurutnya menyimpan potensi positif. Menurutnya, usulan kawasan aglomerasi berpotensi untuk menciptakan Jakarta yang lebih bersinergi dengan kawasan penunjangnya untuk urusan pembangunan. Integrasi dilakukan, salah satunya, melalui Rencana Induk Pembangunan kawasan aglomerasi.
"Hal tersebut tentu sangat potensial untuk menyelesaikan masalah seperti banjir, transportasi, dan pencemaran udara. Sebagaimana kita tahu Jakarta dan kawasan sekitarnya saling mempengaruhi terkait isu tersebut," ujar Manik.
Lihat Juga :