Pelempar Rokok ke Orangutan Diberi Sanksi Kerja Sosial Tiga Hari

Senin, 21 Mei 2018 - 13:17 WIB
Pelempar Rokok ke Orangutan Diberi Sanksi Kerja Sosial Tiga Hari
Pelempar Rokok ke Orangutan Diberi Sanksi Kerja Sosial Tiga Hari
A A A
BANDUNG - Masih ingat Deny Djuandi, pengunjung Kebun Binatang Bandung yang melempar rokok ke orangutan? Kini warga Bandung itu telah mengakui kesalahannya dan menerima sanksi bersedia menjadi tenaga kebersihan di Kebun Binatang Bandung selama tiga hari.

Marketing Communication Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii mengatakan, Deny per hari ini mulai melaksaakan sanksi disiplin. Dia akan menjadi tenaga kebersihan selama tiga jam per harinya.

"Manajemen putuskan berikan sanksi sosial kepada yang bersangkutan bekerja di bonbin tiga jam sehari selama tiga hari. Itu dilakukan atas kemauan beliau, setelah mengakui perbuatannya salah," kata Sulhan di Kebun Binatang Bandung, Senin (21/5/2018).

Aksi Deny melempar puntung rokok ke orangutan sempat viral di media sosial beberapa bulan lalu. Tindakan itu menyebabkan orangutan yang telah berusia tua itu mengisap layaknya manusia perokok. Tindakan itu mendapat sorotan dari warga dan para warganet.

"Kenapa sanksinya dilaksanakan saat Ramadhan, karena ini bulan penuh ampunan. Kita saling mengampuni. Melalui sanksi ini, dia berjanji tidak mengulangi lagi. Dia sadar itu salah," ujar dia.

Menurut dia, sanksi itu berupa membersihkan area gajah dan orangutan. Tugasnya menyapu, membersihan rumput, dan lainnya. Selama tiga hari dia bertanggungjawab di area gajah dan orangutan.

Menurut dia, sanksi itu menjadi pelajaran bagi sema pengunjung untuk menjaga hewan dan lingkungan di kebun binatang.

"Saat ini kondisi orang utan sehat-sehat saja. Tidak ada masalah. Kami berharap dengan sanksi ini, orang lebih takut sanksi sosial. Kalau proses kepolisian saya tidak tahu," imbuh Sulhan.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9964 seconds (0.1#10.140)