Anggota KPU Makassar Terancam Pidana 98 Bulan Penjara

Jum'at, 18 Mei 2018 - 20:42 WIB
Anggota KPU Makassar Terancam Pidana 98 Bulan Penjara
Anggota KPU Makassar Terancam Pidana 98 Bulan Penjara
A A A
MAKASSAR - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Makassar bakal melakukan langkah tegas atas sikap KPU Kota Makassar yang mengabaikan keputusan yang telah ditetapkan. Sedikitnya, ada dua langkah yang akan ditempuh.

Pertama, Panwaslu kota Makassar akan melaporkan persoalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kedua, melaporkan ini sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dengan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Ini sementara kami kaji untuk melakukan langkah-langkah hukum. Pertama, jika ini menjadi pilihan dan kesepakatan, maka pasti kami akan melakukan proses di Gakkumdu. Sebab, ini adalah tindak pidana Pemilu karena menghilangkan hak konstitusional seseorang," kata ketua Panwaslu kota Makassar Nursari.

Adapun ancaman hukuman untuk pelanggaran ini kata Nursari sangat jelas. Paling singkat 36 bulan, lalu paling lama 98 bulan. Saat ini, kata Nursari, pihaknya sedang merampungkan kanjian untuk menempuh jalur ini.

"Kedua, dengan tidak dijalankannya putusan kami, maka itu adalah pelanggaran etika sebagai penyelenggara pemilu. Jalur untuk persoalan ini jelas adalah DKPP. Kami sedanh melakukan kajian dan materi laporan sudah kami siapkan," sambung Nursari.

Terpisah ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel La Ode Arumahi menyerahkan sepenuhnya apa yang terjadi di Makassar. Lagi pula, langkah yang dilakukan Panwaslu dia anggap sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Kita sayangkan juga itu. Padahal, keputusan Panwaslu kota Makassar itu sebenarnya mengikat," kata La Ode Arumahi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8322 seconds (0.1#10.140)