Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Lombok Timur, Polisi Sita 15,38 Gram Sabu

Selasa, 23 Januari 2024 - 14:33 WIB
loading...
Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Lombok Timur, Polisi Sita 15,38 Gram Sabu
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek sebuah rumah yang diduga milik pengedar narkoba MW (59) di Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji. Foto/Ramli Nurawang/MPI
A A A
LOMBOK TIMUR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur menggerebek sebuah rumah yang diduga milik pelaku narkoba MW (59) di Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, pada Senin (22/01/2023).

Informasi dari masyarakat memimpin polisi untuk menangkap pelaku, setelah diduga bahwa di rumahnya sering terjadi transaksi narkoba. Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu Irvan Surahman, menyatakan bahwa setelah memanggil sejumlah saksi, polisi melakukan penggeledahan badan dan menyisir area sekitar rumah pelaku.

"Dalam penggeledahan itu, kami menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 1 bungkus plastik klip berisi 4 bungkus plastik klip berisi kristal bening, 1 bungkus plastik klip dengan 3 bungkus plastik klip berisi kristal bening, 1 bungkus plastik klip yang berisi 7 bungkus plastik klip dan 1 poket berisi kristal bening, serta beberapa paket lainnya. Semua ini diduga narkotika jenis sabu," jelas Irvan.



Selain sabu, tambahnya, polisi juga menemukan tas selempang yang berisi timbangan digital dan beberapa alat konsumsi sabu. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 15,38 gram sabu beserta alat konsumsinya.

"Ikhtisar dari barang bukti dan penangkapan ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan/atau pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Irvan.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9001 seconds (0.1#10.140)