Sadis! Pensiunan PLN Malang Potong Leher dan Mutilasi Istrinya dalam Kondisi Hidup

Selasa, 23 Januari 2024 - 14:04 WIB
loading...
Sadis! Pensiunan PLN Malang Potong Leher dan Mutilasi Istrinya dalam Kondisi Hidup
James Lodewyk Tomatala (61) pelaku mutilasi menjalani rekonstruksi pembunuhan di Jalan Serayu Selatan, Kota Malang. Foto: MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - James Lodewyk Tomatala (61) pelaku mutilasi ke istrinya sendiri di Malang menjalani rekonstruksi pembunuhan. Pelaku dihadirkan oleh polisi untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan, proses rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas keterangan dari para saksi dan barang bukti yang ditemukan.

Nantinya proses rekonstruksi ini memang untuk bahan penyidik melengkapi berkas acara penyidikan untuk tersangka James Lodewyk Tomatala, pensiunan pegawai PLN.



”Hingga jelas tergambar rangkaian adegan, mulai datang ke rumah bersama korban, hingga percekcokan terjadi pembunuhan, kemudian ada upaya-upaya untuk memutilasi korban sendiri,” ucap Danang Yudanto di Jalan Serayu Selatan, Kota Malang, Selasa (23/1/2024).

Danang menyebut, bila ada tujuh kelompok adegan rekonstruksi yang dijalankan oleh James Lodewyk Tomatala. Hasilnya memang ada kesesuaian antara keterangan saksi, barang bukti, hingga hasil visum serta autopsi penyebab kematian Ni Made Sutarini (55), istri pelaku.

”Alhamdulillah (hasil rekonstruksi) sesuai yang kita temukan dari keterangan saksi, baik alat bukti yang kita lakukan penyitaan, maupun hasil visum yang sudah kita dapatkan,” ucap mantan Kapolsek Blimbing ini.



Pada proses rekonstruksi ini tampak tersangka James Lodewyk, memeragakan dengan dingin bagaimana ia menghabisi nyawa istrinya, termasuk ketika ia memotong bagian belakang leher belakang istrinya, yang menyebabkan kematian korban di adegan ketiga.

Sebab, sebelumnya sang istri masih hidup usai dipukul dan dicekik oleh pelaku, meski kondisinya pingsan.

”Memeragakan (rekonstruksi) dengan benar, karena kita membuat adegan atau jalannya adegan rekonstruksi berdasarkan keterangan para saksi. Jadi bisa kita pastikan penyebab kematian, adanya luka akibat benda tajam di bagian belakang kepala,” tandasnya.

Sebagai informasi, tindakan pembunuhan dilakukan oleh James Lodewyk Tomatala (61) kepada istrinya pada Sabtu siang (30/12/2023). Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai PLN, itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya.



Dengan memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 10 bagian. Lalu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam ember yang ada di halaman rumah.

Aksi keji itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB. James meminta tolong tetangganya untuk mengangkut sebuah benda, yang ternyata diketahui ember berisikan jasad istrinya.

Saksi yang kaget lantas melarikan diri hingga membuat James Lodewyk ikut melarikan diri dan menyerahkan diri ke Mapolsek Blimbing. Polisi segera datang ke lokasi rumah tersangka dan melakukan olah TKP.

Sedangkan jenazah korban, dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1632 seconds (0.1#10.140)