Polisi: Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Mahasiswi di Depok Koleksi Film Porno

Senin, 22 Januari 2024 - 19:58 WIB
loading...
Polisi: Pelaku Pemerkosaan...
Argiyan Arbirama (20) tersangka kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan mahasiswi bernama Kayla (20) mengoleksi video porno dalam jumlah banyak. Foto/MPI/ari sandita murti
A A A
DEPOK - Argiyan Arbirama (20) tersangka kasus pembunuhan sekaligus pemerkosaan mahasiswi bernama Kayla (20) ternyata mengoleksi video porno dalam jumlah banyak. Namun belum diketahui apakah video dewasa tersebut menjadi motivasi atau motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korbannya.

“Ditemukan fakta bahwa pelaku menyimpan konten-konten termasuk video porno yang cukup banyak di dalam handphone pelaku,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya saat konferensi pers, Senin (22/1/2024).

Hasil dari pemeriksaan sementara, pelaku juga memperkosa dua perempuan lainnya. Salah satunya kini sedang hamil tua. Kasus ini sudah dilaporkan ke ke pihak kepolisian, hanya saja pelaku cukup licin. Saat ini, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap para korban lain terkait kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku. “Mohon maaf satu masih di bawah umur, masih kita rahasiakan dan satunya berinisial MH (23 tahun),” kata Wira.

Baca juga: Mahasiswi Tewas di Depok, Pelaku Ajak Korban Ngopi Sebelum Diperkosa dan Dibunuh

Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban terakhir bernama Kayla terjadi ketika Argiyan menghubungi korban lewat chat line mengajak ngopi bareng dan di minta jemput di rumahnya pada hari Kamis, 18 Januari 2024 pukul 13.00 WIB.

Sesampainya di rumah, pelaku langsung mengunci pintu dan menarik korban ke dalam kamar. Kemudian pelaku menggerayangi tubuh korban dan korban sempat berontak sembari berteriak.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku Kirim Pesan WA ke Ibu

“Pelaku panik dan langsung mencekik korban sampai lemas lalu membuka baju dan celana korban lalu memperkosa korban setelah selesai memperkosa pelaku memakaikan baju dan celana korban kembali,” ungkap Wira.

Karena masih gerak-gerak, kata Wira, pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung bantal. Sebelum melarikan diri pelaku sempat memberi kabar ke ibunya melalui chat WhatsApp bahwa dirumah ada perempuan yang di ikat. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan kabur dari rumah. “Sesampainya di rumah ibu pelaku mendapati korban sudah tidak bernyawa,” terang Wira.

Atas perbuatannya, tersangka Argiyan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Bakal Limpahkan...
Polda Metro Bakal Limpahkan Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Rizal Fadillah ke Kejati DKI
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Kapolri Anugerahi Medali...
Kapolri Anugerahi Medali Kehormatan ke Prabowo, Bukti Kuatnya Sinergi Pemerintah-Polri
Kuota Terbatas! Strategi...
Kuota Terbatas! Strategi Manfaatkan BRI KPR Bunga Spesial 1,75% untuk Rumah Pertama Anda
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
Berita Terkini
Pilot Pesawat AMA PK-RCY...
Pilot Pesawat AMA PK-RCY yang Dibakar di Bandara Ipdeheik Papua Tewas
Pembangunan Flyover...
Pembangunan Flyover Latumenten Capai 55,2%, Ditargetkan Beroperasi 15 Desember 2026
Breaking News! Pesawat...
Breaking News! Pesawat Dibakar OTK di Bandara Ipdeheik Yahukimo Papua
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved