Mahasiswi Tewas di Depok, Pelaku Ajak Korban Ngopi Sebelum Diperkosa dan Dibunuh

Senin, 22 Januari 2024 - 18:12 WIB
loading...
Mahasiswi Tewas di Depok,...
Argiyan Arbirama (20) pelaku pembunuhan terhadap mahasiswi berinisial K (20) di Depok ditangkap polisi. Foto/MPI
A A A
DEPOK - Polisi menyebut Argiyan Arbirama (20) menggunakan modus mengajak ngopi sebelum melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap mahasiswi berinisial K (20). Mahasiswi universitas swasta ternama di Depok ini ditemukan tewas di dalam kontrakan di Sukmajaya, Depok, pada hari Kamis, 18 Januari 2024.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pelaku dan korban mulanya berkenalan melalui aplikasi media sosial dan sudah saling mengenal sekitar empat bulan. Keduanya saat itu belum pernah bertemu, dan kemudian pelaku mengajak janjian bertemu.

“Pada hari Kamis tanggal 18 Januari, pukul 13.00 pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi lain dan mengajak untuk ngopi bareng, dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya,” katanya, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Terduga Pembunuh Mahasiswi di Depok Juga Dilaporkan Memperkosa 2 Wanita Lain

“Awalnya korban menolak, namun pelaku memaksa agar korban mau untuk menjemput. Kemudian korban bersedia menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” lanjutnya.

Selanjutnya, tersangka saat itu meminta korban duduk di ruang tamu dan juga diminta ke kamar mandi. Saat di kamar mandi itulah pelaku kemudian menarik tangan korban untuk diajak ke kamar.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Pelaku Kirim Pesan WA ke Ibu

“Pelaku memaksa sambil menarik korban, dan setelah itu duduk di atas kasur. Pada saat itu pelaku mulai mencium dan memegang bagian tubuh korban, saat itu korban langsung berontak dan teriak," jelasnya.

Karena korban memberontak dan teriak, pelaku yang panik langsung mencekik korban dan mendorong di arah tempat tidur. Karena korban berteriak-teriak terus, maka pelaku kemudian mencekik korban sampai dengan lemas.

“Namun karena pelaku mencekiknya semakin keras dan korban pun mencoba untuk mencakar tubuh daripada pelaku. Dan di saat itu pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban,” tambahnya.

Setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal, dan juga menutup korban dengan selimut. Pelaku juga sempat mengambil barang-barang milik korban seperti handphone dan dompet sebelum kabur.

“Pada saat kabur, pelaku sempet memberitahukan kepada ibu kandung pelaku melalui chat di media sosial, dimana p elaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, polisi kini menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Rekomendasi
GAPKI Soroti Indonesia...
GAPKI Soroti Indonesia Belum Ada Acuan Harga Sawit yang Seragam
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Putin: Barat Coba Kacaukan...
Putin: Barat Coba Kacaukan Rusia karena Tak Mampu Mengalahkannya di Medan Perang
Berita Terkini
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved