Empat Begal Sadis Bersenjata Celurit Diringkus Polisi

Kamis, 03 Mei 2018 - 17:17 WIB
Empat Begal Sadis Bersenjata Celurit Diringkus Polisi
Empat Begal Sadis Bersenjata Celurit Diringkus Polisi
A A A
KARAWANG - Jajaran Polres Karawang meringkus empat begal sadis yang meresahkan warga Kecamatan Klari dan Karawang Kota. Empat pelaku, FN (19), AH (16), RSP (20) dan YK (19) dikenal sadis karena selalu melukai korbannya saat beraksi. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh anggota Polsek Klari, Rabu (2/5/2018) dini hari.

"Kami menangkap kelompok begal yang beroperasi di wilayah Klari dan Karawang Kota, setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku. Empat pelaku ini dikenal sadis karena selalu menganiaya korbannya menggunakan celurit sebelum merampas kendaran roda dua milik korban. Setelah korban terluka parah dan tidak berdaya pelaku pergi begitu saja meninggalkan korbannya." kata Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam, saat ekspose di Polsek Klari, Kamis (3/5/2018).

Menurut Ryky, penangkapan pelaku berawal dari laporan, Rahmat Hidayat, yang menjadi korban begal di Jalan Raya Kopel, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang Timur. Korban Rahmat mengaku dihadang kawanan begal dan langsung diserang dengan sabetan celurit hingga mengalami luka dibagian punggung.

Korban terjatuh dengan luka parah, kemudian kawanan begal ini langsung mengambil motor pelaku dan langsung pergi. "Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara menghadang korban dan langsung menyerang korbannya sampai tidak berdaya, kemudian baru mengambil motor korban," papar Ryky.

Ryky mengatakan korban Rahmat meski mengalami luka akibat sabetan celurit masih sempat melaporkan kejadian tersebut di Polsek Klari. berdasarkan laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengindentifikasi pelakunya.

"Setelah kita identifikasi dua orang langsung kita amankan dan kemudian dua orang lagi pelaku kita amankan kemudian. Dari pengakuan pelaku mereka sudah 13 kali beraksi diwilayah Klari dan Karawang Kota," sebutnya.

Polisi saat ini masih mengembangkan kasus ini kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4214 seconds (0.1#10.140)