Eksekutor Pembunuh Buruh Pabrik Toyota Roboh Ditembak Polisi

Kamis, 18 Januari 2024 - 17:12 WIB
loading...
Eksekutor Pembunuh Buruh...
Rizal, 24, eksekutor kasus pembunuhan Arif Sriono, buruh pabrik Toyota roboh ditembak. Foto/Nila Kusuma
A A A
KARAWANG - Rizal, 24, eksekutor kasus pembunuhan Arif Sriono, buruh pabrik Toyota roboh ditembak . Saat akan ditangkap di rumahnya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pelaku melakukan perlawanan hingga polisi menembaknya.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, polisi melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan dan membahayakan polisi. Pelaku melawan polisi karena mencoba untuk kabur saat akan ditangkap.

“Saat akan kami tangkap pelaku melawan dan mencoba kabur. Tapi rumah pelaku sudah kami kepung hingga tidak ada tempat untuk kabur,” kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/24).

Baca juga; Ngeri! Buruh Pabrik Toyota Ditemukan Tewas Dibegal di Karawang

Rizal merupakan eksekutor pembunuhan yang disewa oleh istri korban, Ossy Claranita Nanda. Menurut Wirdhanto berdasarkan hasil pemeriksaan di ketahui pelaku yang menjadi eksekutor dihubungi oleh Pandu adik dari Ossy Claranita untuk bersama-sama merencanakan pembunuhan Arif Sriono, suami dari Ossy Claranita.

Pelaku Rizal asal Banyumas ini diminta Pandu untuk bisnis angkringan. "Setelah sampai di Karawang pelaku baru diajak membunuh korban dengan upah Rp 1,5 juta. Kalau bisa membunuh dikasih bonus membawa motor korban," katanya.

Wirdhanto mengatakan para pelaku kemudian merundingkan cara efektif membunuh korban dan diputuskan seolah-olah menjadi korban begal. Otak pembunuhan Ossy Claranita sempat mencekoki pelaku Rizal dengan minuman keras dan obat keras tertentu.

“Akhirnya atas permintaan istri korban dua orang pelaku yaitu eksekutor dan adik pelaku membunuh korban dan kabur ke Banyumas,” ujarnya.

Baca juga; Disangka Korban Begal, Buruh Toyota Ternyata Dibunuh Istri dan Adik Ipar

Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
Pengembangan Usaha Kreatif,...
Pengembangan Usaha Kreatif, Mahasiswa UMB Raih Juara Nasional UNEX 2026 di Karawang
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Semangat Berbagi Iduladha:...
Semangat Berbagi Iduladha: Belasan Hewan Kurban Disalurkan untuk Warga Karawang hingga Jakarta
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Ketum Gerakan Dapur...
Ketum Gerakan Dapur Indonesia Cek Kesiapan Operasional SPPG Karawang
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Menikmati Akhir Pekan...
Menikmati Akhir Pekan Romantis di Karawang, dari Ofuro Hingga Kuliner Khas Jepang
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Rekomendasi
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Limbad Jenguk Haji Bolot...
Limbad Jenguk Haji Bolot di Rumah Sakit, Doakan Sang Komedian Cepat Sembuh
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Gandeng Huawei dan Xiaomi,...
Gandeng Huawei dan Xiaomi, Toyota Menyerah pada Raksasa Teknologi China?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved