Eksekutor Pembunuh Buruh Pabrik Toyota Roboh Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
KARAWANG - Rizal, 24, eksekutor kasus pembunuhan Arif Sriono, buruh pabrik Toyota roboh ditembak . Saat akan ditangkap di rumahnya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pelaku melakukan perlawanan hingga polisi menembaknya.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, polisi melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan dan membahayakan polisi. Pelaku melawan polisi karena mencoba untuk kabur saat akan ditangkap.
“Saat akan kami tangkap pelaku melawan dan mencoba kabur. Tapi rumah pelaku sudah kami kepung hingga tidak ada tempat untuk kabur,” kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/24).
Rizal merupakan eksekutor pembunuhan yang disewa oleh istri korban, Ossy Claranita Nanda. Menurut Wirdhanto berdasarkan hasil pemeriksaan di ketahui pelaku yang menjadi eksekutor dihubungi oleh Pandu adik dari Ossy Claranita untuk bersama-sama merencanakan pembunuhan Arif Sriono, suami dari Ossy Claranita.
Pelaku Rizal asal Banyumas ini diminta Pandu untuk bisnis angkringan. "Setelah sampai di Karawang pelaku baru diajak membunuh korban dengan upah Rp 1,5 juta. Kalau bisa membunuh dikasih bonus membawa motor korban," katanya.
Wirdhanto mengatakan para pelaku kemudian merundingkan cara efektif membunuh korban dan diputuskan seolah-olah menjadi korban begal. Otak pembunuhan Ossy Claranita sempat mencekoki pelaku Rizal dengan minuman keras dan obat keras tertentu.
“Akhirnya atas permintaan istri korban dua orang pelaku yaitu eksekutor dan adik pelaku membunuh korban dan kabur ke Banyumas,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, polisi melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan dan membahayakan polisi. Pelaku melawan polisi karena mencoba untuk kabur saat akan ditangkap.
“Saat akan kami tangkap pelaku melawan dan mencoba kabur. Tapi rumah pelaku sudah kami kepung hingga tidak ada tempat untuk kabur,” kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Kamis (18/1/24).
Rizal merupakan eksekutor pembunuhan yang disewa oleh istri korban, Ossy Claranita Nanda. Menurut Wirdhanto berdasarkan hasil pemeriksaan di ketahui pelaku yang menjadi eksekutor dihubungi oleh Pandu adik dari Ossy Claranita untuk bersama-sama merencanakan pembunuhan Arif Sriono, suami dari Ossy Claranita.
Pelaku Rizal asal Banyumas ini diminta Pandu untuk bisnis angkringan. "Setelah sampai di Karawang pelaku baru diajak membunuh korban dengan upah Rp 1,5 juta. Kalau bisa membunuh dikasih bonus membawa motor korban," katanya.
Wirdhanto mengatakan para pelaku kemudian merundingkan cara efektif membunuh korban dan diputuskan seolah-olah menjadi korban begal. Otak pembunuhan Ossy Claranita sempat mencekoki pelaku Rizal dengan minuman keras dan obat keras tertentu.
“Akhirnya atas permintaan istri korban dua orang pelaku yaitu eksekutor dan adik pelaku membunuh korban dan kabur ke Banyumas,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP jo Pasal 56 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
(wib)