Polres Bekasi Selidiki Kasus Petani Tak Pernah Utang ke Bank tapi Ditagih Rp4 Miliar

Rabu, 17 Januari 2024 - 14:03 WIB
loading...
Polres Bekasi Selidiki...
Polres Metro Bekasi menyelidiki kasus seorang petani bernama Kacung Supriatna (63) yang tiba-tiba didatangi penagih utang dari bank dan harus membayar tanggungan sebesar Rp4 miliar. Foto/MPI/ade suhardi
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi menyelidiki kasus seorang petani bernama Kacung Supriatna (63) yang tiba-tiba didatangi penagih utang dari bank dan harus membayar tanggungan sebesar Rp4 miliar.

Saat ini, penyidik kepolisian tengah menindaklanjuti dugaan pemalsuan dan data identitas warga Kampung Cikarang RT03/02, Desa Jayamulya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi tersebut.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Ahmadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Saat ini kasusnya dalam proses penyelidikan Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi.

"Masalah kasus yang terkait petani itu saat ini secara intensif sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi," kata Ahmadi, Selasa Rabu (16/1/2024).

Baca juga: Lakukan KDRT dan Ancam Istri Pakai Pisau, Pegawai BNN Dilaporkan ke Polres Bekasi

Pihaknya sudah meminta keterangan dari korban serta mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan laporan korban. "Tentunya kita melengkapi dulu setelah saksi-saksi, nanti baru kita akan lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku," ucap Akhmadi.

Terkait pelaku, kata dia, dari keterangan korban sementara ini baru mengarah pada satu orang terduga pelaku berinisial G yang menggelapkan sertifikat tanah milik korban pada 2000 silam.

Namun, lanjut Akhmadi, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku lainnya dalam memalsukan data pribadi korban untuk mendapatkan pinjaman dari Askrindo Indonesia. "Kita lihat nanti hasil penyelidikannya seperti apa, kalau ada arah ke sana akan kita tindak lanjuti," ungkapnya.

Ahmadi menjelaskan, laporan korban atas dasar dugaan pemalsuan identitas serta penggelapan sertifikat tanah milik korban sehingga bisa berada dalam agunan dan tanggungan hutang hingga Rp 4 miliar.

"Untuk pasalnya itu ada pasal 263, pasal 264, pasal 266, pasal 273, dan pasal 284 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun hingga delapan tahun," tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Rekomendasi
Lahirkan Calon Juara...
Lahirkan Calon Juara Dunia, PB Pertacami Fokuskan Atlet MMA Ikut 4 Kompetisi Bergengsi
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Berita Terkini
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
119 Pekebun Morowali...
119 Pekebun Morowali Ikuti Pelatihan Sawit di Palu, Fokus ISPO hingga Pemetaan Kebun
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Rusak Ruko hingga Pamer...
Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved