Pemprov DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni, Ini Rinciannya

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:18 WIB
loading...
Pemprov DKI Naikkan...
Pegawai Wika beraktivitas di area perpustakaan gedung panjang kawasan Proyek revitalisasi pusat kesenian Jakarta Taman Ismail Masrzuki (TIM) Tahap I, Jakarta, Rabu (29/6/2022). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO
A A A
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan tarif sewa gedung pertunjukan seni budaya, salah satunya Taman Ismail Marzuki (TIM). Ketentuan itu tertuang Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Terdapat penyesuaian tarif retribusi terhadap Aset Daerah yang dimiliki Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," demikian keterangan yang diunggah akun @disbuddki dikutip, Selasa (16/1/2024).

Berdasarkan Perda Nomor 1/2015 lalu, adapun tarif retribusi aset daerah paling mahal yaitu Rp30 juta. Namun, pengaturan soal tarif retribusi yang baru itu tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, paling mahal Rp50 juta.

Baca juga: DKI Jakarta Resmi Terapkan Pajak Hiburan 40%, SPA hingga Karaoke Terdampak

Berikut daftar biaya pemakaian fasilitas pusat Kesenian Jakarta TIM:

Teater Besar

Pelaksanaan acara

- Hari kerja Rp42.000.000 per hari
- Akhir pekan Rp50.000.000 per hari

Gladi resik dan unloading

- Hari kerja Rp21.000.000 per hari
- Akhir pekan Rp25.000.000 per hari

Teater Kecil

- Hari kerja Rp10.000.000 per hari
- Akhir pekan Rp12.000.000 per hari

Gladi resik dan unloading

- Hari kerja Rp5.000.000 per hari
- Akhir pekan Rp6.000.000 per hari

Pemakaian Plaza

- Hari kerja Rp1.300.000 per hari
- Akhir pekan Rp1.500.000 per hari

Ruang Latihan Indoor

- Hari kerja Rp950.000 per hari
- Akhir pekan Rp1.000.000 per hari

Ruang Rias

- Hari kerja Rp420.000 per hari
- Akhir pekan Rp440.000 per hari

Pemakaian lokasi untuk syuting, film rekaman dan lain-lain

- Hari kerja Rp2.200.000 per hari
- Akhir pekan Rp2.700.000 per hari

Pemakaian videotron

- Penayangan umum (hari kerja) Rp7.500 per tayang
- Penayangan umum (akhir pekan) Rp12.500 per tayang
- Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial (hari kerja) Rp3.750 per tayang
- Iklan pendidikan dan kegiatan seni budaya yang bersifat sosial (akhir pekan) Rp6.250 per tayang.

Adapun pemakaian videotron satu spot untuk satu kali tayang. Minumum adalah 20 spot dan durasi per spot adalah 30 detik. Selain beberapa gedung di TIM, Pemprov DKI juga menyesuaikan tarif retribusi untuk tempat rekreasi kebudayan dan permuseuman dan beberapa gedung lainnya, berikut daftarnya:

- Museum Sejarah Jakarta
- Museum Taman Prasasti
- Museum Joang 45
- Museum MH Thamrin
- Museum Bahari
- Museum Arkeologi Unrust Rumah Si Pitung
- Museum Seni Rupa dan Kramik
- Museum Wayang
- Museum Tekstil

Tarif untuk dewasa atau umum:

- Hari Senin hingga Jumat Rp10.000 per orang
- Hari Sabtu dan Minggu Rp15.000 per orang
- Pelajar/mahasiswa dan anak-anak Rp5.000 per orang
- Wisatawan Mancanegara Rp50.000 per orang.

Tarif untuk rombongan dewasa/umum (maksimal 30 orang)

- Hari Senin hingga Jumat Rp7.500 per orang
- Hari Sabtu dan Minggu Rp11.250 per orang
- Pelajar/mahasiswa dan anak-anak Rp3.750 per orang.

Pemakaian gedung seni budaya:

Gedung Kesenian Jakarta

- Hari Senin hingga Jumat Rp15.000.000 per hari
- Hari Sabtu dan Minggu Rp20.000.000 per orang

Gedung Kesenian Miss Tjitjih Rp5.000.000 per hari

Gedung Kesenian Wayang Orang Bharata Rp5.000.000 per hari

Gedung Balai Budaya Condet Rp5.000.000 per hari.

Pemakaian gedung pusat seni budaya

- Gedung Muhamad Mashabi, Jakarta Pusat Rp1.000.000 per hari
- Gedung Aki Tirem, Jakarta Utara Rp1.000.000 per hari
- Gedung Kisam Dji'un, Jakarta Timur Rp1.000.000 per hari
- Gedung Sa'aba Amsir, Jakarta Selatan Rp1.000.000 per hari
- Gedung KH Usman Perak, Jakarta Barat Rp1.000.000 per hari.

Pemakai bangunan di kawasan Perkampungan Budaya Betawi

- Gedung auditorium Rp1.000.000 per hari
- Gedung rumah adat Rp500.000 per hari

Pemakaian aset daerah

- Pemakaian lokasi untuk shooting film, rekaman dan sejenisnya Rp5.000.000 per enam jam
- Pemakaian lokasi untuk foto komersial seperti iklan atau prawedding Rp1.000.000 per enam jam
- Pemakaian plaza, ruang dan taman Rp1.000.000 per hari dengan luas taman 0-500 meter persegi.
- Pemakaian amphiteater di Setu Babakan Rp2.500.000 per hari
- Gedung ruang serbaguna pada museum Rp1.000.000 per delapan jam.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
Rekomendasi
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Iran Tolak Pendapat...
Iran Tolak Pendapat Menlu AS Rubio tentang Kesepakatan Damai
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved