Jual Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi

Kamis, 12 April 2018 - 20:48 WIB
Jual Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
Jual Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polisi
A A A
GRESIK - Dua pemuda asal Desa Petiken RT 13/RW 6, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, Senu Setiawan (23), dan Ivan Pratama (18) ditangkap dan dijebloskan ke hotel prodeo. Keduanya adalah penjual serta kurir narkotika jenis sabu.

Kedua diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Petiken. Saat itu, keduanya melakukan transaksi barang haram tersebut. Setelah digeledah, ditemukan satu paket sabu seberat 0,47 gram dalam genggaman tangan.

Selanjutnya, kedua tersangka digiring ke Mapolres Gresik untuk dilakukan penyelidikan. Mereka menjalani pemeriksaan di Unit Idik II Satreskoba Polres Gresik. Setelah itu kedua statusnya dinaikan menjadi tersangka. "Saya hanya disuruh. Saya tidak tahu, ternyata narkoba," aku Ivan Pratama saat disidik anggota, Kamis (12/4/2018).

Ironisnya, tersangka juga mengaku membeli barang haram tersebut senilai Rp1 juta. Dengan dana tersebut, biasanya mendapat tiga paket sabu yang siap jual lagi. Dua poket paket hemat atau pahe dan satu paket supra. Hanya saja, barang itu dijual sesua dengan permintaan. "Kalau ada pemesanan, maka setelah itu saya kirim ke pembelinya," kata Senu Setiawan.

Ivan Pratama memang mengakui, dan dia mengakui juga menjadi kurir sabu sudah tiga bulan. Hasilnya digunakan untuk menambah kebutuhan sehari-hari. Sebab, dirinya hanya seorang pengangguran. "Buat tambahan makan dan ngopi," katanya.

Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Redik Tribawanto melalui Kanit Idik II Ipda Suhari menyampaikan, kedua tersangka sudah lama menjadi target operasi. Mereka berdua merupakan orang lama. "Keduanya bekerjsaama saat melancarkan aksinya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6536 seconds (0.1#10.140)