Anggota Polsek Tambora yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan
Rabu, 10 Januari 2024 - 09:55 WIB
loading...
Penyanyi dangdut Saipul Jamil dalam sebuah wawancara, Selasa (9/1/2024). Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap Saipul Jamil dibebastugaskan untuk keperluan pemeriksaan pelanggaran SOP penangkapan. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
A
A
A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi membebastugaskan anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil . Pembebasan tugas dilakukan untuk memastikan objektivitas pemeriksaan.
Syahduddi memerintahkan Seksi Propam untuk memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang melakukan penangkapan Saipul Jamil untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
"Untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, terhadap anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh propam Polres Jakbar," kata Syahduddi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).
Proses penangkapan pedangdut Saipul Jamil dan asistennya berinisial S menuai polemik di tengah masyarakat karena dianggap berlebihan dan melanggar SOP.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi.
Sebelumnya, pakar kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai petugas kepolisian telah melakukan pelanggaran SOP saat menangkap Saipul Jamil, beberapa waktu lalu. Penangkapan dan penahanan seseorang oleh penyidik kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Syahduddi memerintahkan Seksi Propam untuk memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang melakukan penangkapan Saipul Jamil untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
"Untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, terhadap anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh propam Polres Jakbar," kata Syahduddi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).
Proses penangkapan pedangdut Saipul Jamil dan asistennya berinisial S menuai polemik di tengah masyarakat karena dianggap berlebihan dan melanggar SOP.
"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi.
Sebelumnya, pakar kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai petugas kepolisian telah melakukan pelanggaran SOP saat menangkap Saipul Jamil, beberapa waktu lalu. Penangkapan dan penahanan seseorang oleh penyidik kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lihat Juga :