Anggota Polsek Tambora yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan

Rabu, 10 Januari 2024 - 09:55 WIB
loading...
Anggota Polsek Tambora...
Penyanyi dangdut Saipul Jamil dalam sebuah wawancara, Selasa (9/1/2024). Anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap Saipul Jamil dibebastugaskan untuk keperluan pemeriksaan pelanggaran SOP penangkapan. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi membebastugaskan anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil . Pembebasan tugas dilakukan untuk memastikan objektivitas pemeriksaan.

Syahduddi memerintahkan Seksi Propam untuk memeriksa anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang melakukan penangkapan Saipul Jamil untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).

"Untuk menjamin objektivitas dan menghindari konflik kepentingan, terhadap anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan pelaku narkoba tersebut telah dibebastugaskan sebagai penyidik selama pemeriksaan oleh propam Polres Jakbar," kata Syahduddi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/1/2024).



Proses penangkapan pedangdut Saipul Jamil dan asistennya berinisial S menuai polemik di tengah masyarakat karena dianggap berlebihan dan melanggar SOP.

"Ketika ada indikasi pelanggaran prosedur dalam tindakannya, kami tidak akan segan-segan memberikan punishment kepada setiap anggota yang melanggar," ujar Syahduddi.

Sebelumnya, pakar kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai petugas kepolisian telah melakukan pelanggaran SOP saat menangkap Saipul Jamil, beberapa waktu lalu. Penangkapan dan penahanan seseorang oleh penyidik kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Jelang Sidang, Ammar...
Jelang Sidang, Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman dan Tampil Lebih Rapi
Dokter Kamelia Tertunduk...
Dokter Kamelia Tertunduk Lesu Dengar Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Rekomendasi
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Berita Terkini
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Gunung Merapi Luncurkan...
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.000 Meter
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved