Sadis, Hanya Gara-gara Main HP Iwan Setrum Putri dan Istrinya

Jum'at, 30 Maret 2018 - 00:52 WIB
Sadis, Hanya Gara-gara Main HP Iwan Setrum Putri dan Istrinya
Sadis, Hanya Gara-gara Main HP Iwan Setrum Putri dan Istrinya
A A A
LAMONGAN - Perbuatan Iwan Kurniawan (41), warga Perumda Deket Gang V No 7, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ini benar-benar tidak boleh dicontoh. Aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lamongan ini tega menganiaya sang buah hati dan istri yang dinikahinya 14 tahun lalu.

Iwan diketahui sudah berulang kali menganiaya istrinya MKN (39). Terakhir ia menyiksa MKN dan putrinya AA (14) dengan menggunakan sengatan aliran listrik PLN (setrum). Akibatnya, korban mengalami luka di sekujur tubuh. Tidak terima dengan perbuatan Iwan, istrinya akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Lamongan. Mendapat laporan itu polisi langsung meringkus pelaku yang sedang berada di kantor.

Kapolres Lamongan AKBP Febby Hutagalung mengatakan, kondisi AA saat ini masih trauma. “Perlu dilakukan konseling untuk menyembuhkan trauma korban,” ujar AKBP Febby saat merilis penangkapan pelaku berserta barang bukti di ruangan Reskrim Polres Lamonga, Kamis (29/3/2018).

Aksi Iwan ini bermula saat istrinya, MKN, baru saja pulang salat magrib berjamaah di masjid pada Selasa (27/3/2018) lalu. Saat itu ia melihat putrinya AA yang masih duduk di bangku SMP, terikat tangan dan kakinya dengan sabuk beladiri yang dikaitkan ke kursi sofa. Iwan tega mengikat anaknya itu hanya gara-gara AA bermain ponsel.

Entah kenapa, kemarahan Iwan malah semakin menjadi-jadi dan tiba-tiba mengambil kabel lsitrik. Iwan kemudian menyentrum anaknya hingga berkali-kali selama tujuh menit. Istrinya yang berusaha menghalangi malah turut menjadi sasaran.

Selama empat tahun belakangan, MKN memang kerap menjadi sasaran kekerasan fisik saat Iwan marah. Pemicu kemarahan Iwan pun susah ditebak dan dipahami. Selama ini MKN selalu berusaha sabar ketika mendapat penganiayaan. Namun kesabarannya habis ketika melihat sang putri juga mendapat tindakan kekerasan. Ia pun memutuskan melaporkan suaminya ke Polres Lamongan.

Di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya. Entah air mata buaya, ia pun menangis dengan alasan menyesal. Meski demikian, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Iwan dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/ 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7491 seconds (0.1#10.140)