Yusril Buka Suara Tanggapi Putusan Bawaslu Jakarta Pusat

Jum'at, 05 Januari 2024 - 13:05 WIB
loading...
Yusril Buka Suara Tanggapi...
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra buka suara menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang menyatakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar hukum. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra buka suara menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat yang menyatakan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar hukum. Menurut Yusril, Bawaslu Jakarta Pusat tidak berwenang menilai ada atau tidaknya unsur pelanggaran terhadap aturan-aturan di luar penyelenggaraan pemilu.

Dia berpendapat, wewenang Bawaslu hanya sebatas memeriksa laporan yang dianggap melanggar pidana pemilu. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (4/1/2024), Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan pembagian susu Gibran melanggar hukum lainnya, yang merujuk kepada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu pun menyayangkan Bawaslu Jakarta Pusat yang bekerja secara tidak profesional, tidak proporsional, bahkan melampaui tugas dan kewenangannya. “Ini bisa dianggap sebagai pelanggaran etik yang patut diperhatikan oleh Bawaslu Jakarta Pusat, agar para para anggota Bawaslu tersebut tidak diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” tuturnya.

Baca juga: Bawaslu Jakarta Pusat: Kegiatan Bagi-bagi Susu oleh Gibran Langgar Aturan CFD

Selanjutnya, Yusril membedah sejumlah pasal yang termaktub dalam Pergub 12/2016. Pada Pasal 7 ayat (1) dikatakan bahwa HBKB bisa dimanfaatkan untuk kegiatan lingkungan, olahraga, serta seni dan budaya. Kemudian, ayat (2) menyatakan bahwa HBKB tidak boleh boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

Dari dua ayat itu, Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan saat terjadi pelanggaran Pergub 12/2016. Lebih-lebih, kata dia, aturannya juga tidak menyebutkan sanksi apa yang akan diterima oleh pihak pelanggar.

Sementara itu, kata dia, Pasal 13 hanya mengatur tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) terkait pengawasan dan pengendalian kegiatan terhadap ormas atau LSM yang melakukan kegiatan untuk kepentingan partai politik serta orasi yang bersifat menghasut. Setelah itu, lanjut dia, disebutkan pula bahwa Satuan Pamong Praja hanya bertugas melakukan penjagaan, pengamanan, pembinaan ketertiban, serta penertiban terhadap pelanggaran yang terjadi selama HBKB.

Dengan kata lain, ujar dia, kewenangan yang diberikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI serta Satuan Pamong Praja (selaku SKPD/UKPD) dalam Pergub 12/2016 lebih banyak bersifat persuasif, bukan langkah penegakan hukum, apalagi penyidikan hingga menjatuhkan sanksi. Pihak Gibran belum mengambil langkah apa pun dalam merespons putusan Bawaslu Jakarta Pusat, kecuali memberikan imbauan supaya lembaga tersebut tidak bersikap berlebihan dalam melaksanakan tugasnya.

Yusril menilai Bawaslu Jakarta Pusat akan terlibat lebih bijak dan profesional jika menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana pemilu pada kegiatan bagi-bagi susu Gibran. Dia menambahkan seandainya ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu Jakarta Pusat harus berani menyatakan bahwa hal itu di luar kewenangan yang telah diberikan.

“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
Cinta Laura Dukung Kegiatan...
Cinta Laura Dukung Kegiatan CFD Jadi Ajang Gen Z dan Gen Alpha Bersosialisasi
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Rekomendasi
AS Diskriminatif, Cabut...
AS Diskriminatif, Cabut Kuota Tiket Suporter Timnas Iran di Piala Dunia 2026
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Biksu Buddha di China...
Biksu Buddha di China Dilaporkan Ditahan usai Peringati Peristiwa Tiananmen
Berita Terkini
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved