Jual Konten Dewasa di Grup Medsos, Tiga Remaja Raup Untung Jutaan Rupiah

Senin, 10 Agustus 2020 - 20:43 WIB
loading...
Jual Konten Dewasa di...
Tiga remaja yang ditangkap polisi Karen menjual konten dewasa di grup media sosial mengaku bisa mendapat untuk Rp4 juta setiap bulan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga remaja yang ditangkap polisi karena menjual konten dewasa di grup media sosial mengaku bisa mendapat untuk Rp4 juta setiap bulan. Mereka mengenakan tarif Rp100.000 - Rp300.000 untuk konten dewasa yang ditawarkan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat , Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, para tersangka menetapkan tarif berlangganan berbeda, sesuai dengan konten pornografi yang diinginkan pelanggan. (Baca juga; 3 Remaja Dibekuk Polisi, Jual Video Dewasa Anak di Bawah Umur )

"Untuk yang menjadi member akan dimintai uang keanggotan sekitar Rp100.000 sampai Rp300.000, bergantung jenis member yang diikuti," kata Arsya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/8/2020).

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyebaran video berkonten pornografi dan penyediaan jasa video call sex (VCS), live show dan konten pornografi lainnya, melalui grup di media sosial, line. Mirisnya, para tersangka tersebut menggunakan anak di bawah umur sebagai pelaku konten.

Sementara khusus layanan siaran langsung kegiatan seksual aktivitas seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan mambayar Rp 150.000 per pertunjukkan. (Baca juga; Korban Pakai Baju Seksi, Remaja di Bintaro Batal Merampok Malah Memperkosa )

"Untuk memasarkan, pertama-pertama para pelaku akan mentweet dulu terkait dengan link dari grup linenya. Tweet tersebut bisa mengajak orang bergabung menjadi member," ucap Arsya.

Para tersangka, dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
340 Juta Data Pengguna...
340 Juta Data Pengguna Situs Dewasa OnlyFans Dijual Hacker
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Rekomendasi
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Malih Tong Tong Doakan...
Malih Tong Tong Doakan Haji Bolot Cepat Sembuh, Akui Rindu Kerja Bareng Lagi
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved