Jual Konten Dewasa di Grup Medsos, Tiga Remaja Raup Untung Jutaan Rupiah

Senin, 10 Agustus 2020 - 20:43 WIB
loading...
Jual Konten Dewasa di...
Tiga remaja yang ditangkap polisi Karen menjual konten dewasa di grup media sosial mengaku bisa mendapat untuk Rp4 juta setiap bulan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga remaja yang ditangkap polisi karena menjual konten dewasa di grup media sosial mengaku bisa mendapat untuk Rp4 juta setiap bulan. Mereka mengenakan tarif Rp100.000 - Rp300.000 untuk konten dewasa yang ditawarkan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat , Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, para tersangka menetapkan tarif berlangganan berbeda, sesuai dengan konten pornografi yang diinginkan pelanggan. (Baca juga; 3 Remaja Dibekuk Polisi, Jual Video Dewasa Anak di Bawah Umur )

"Untuk yang menjadi member akan dimintai uang keanggotan sekitar Rp100.000 sampai Rp300.000, bergantung jenis member yang diikuti," kata Arsya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/8/2020).

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penyebaran video berkonten pornografi dan penyediaan jasa video call sex (VCS), live show dan konten pornografi lainnya, melalui grup di media sosial, line. Mirisnya, para tersangka tersebut menggunakan anak di bawah umur sebagai pelaku konten.

Sementara khusus layanan siaran langsung kegiatan seksual aktivitas seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan mambayar Rp 150.000 per pertunjukkan. (Baca juga; Korban Pakai Baju Seksi, Remaja di Bintaro Batal Merampok Malah Memperkosa )

"Untuk memasarkan, pertama-pertama para pelaku akan mentweet dulu terkait dengan link dari grup linenya. Tweet tersebut bisa mengajak orang bergabung menjadi member," ucap Arsya.

Para tersangka, dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19/2016 tentang perubahan UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
340 Juta Data Pengguna...
340 Juta Data Pengguna Situs Dewasa OnlyFans Dijual Hacker
200 Ribu Anak Terpapar...
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, 80 Ribu di Antaranya di Bawah 10 Tahun
Apple Ancam Siap Hapus...
Apple Ancam Siap Hapus Grok Milik Elon Musk dari App Store
Rekomendasi
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
PRJ 2026 Pecah! Wali...
PRJ 2026 Pecah! Wali Ajak Penonton Nyanyi dan Joget Bareng
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
Infografis
PWNU DIY Usul Aturan...
PWNU DIY Usul Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Pakai Medsos
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved