Peran Aktif Kelurahan Diharap Bisa Cegah Pernikahan Dini
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar , meminta peran aktif kelurahan dalam mencegah terjadinya pernikahan dini di Makassar.
Angka pernikahan dini di Sulsel masih terbilang tinggi secara nasional dibanding daerah lain yaitu sekitar 11%, terlebih Berdasarkan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK) terjadi tren peningkatan selama Pandemi COVID-19 utamanya pada perempuan.
Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Makassar Abdul Wahid mengatakan bahwa pernikahan dini seyogyanya bisa dicegah dengan peran aktif kelurahan bersama dinas terkait, guna memberikan pemahaman resiko pernikahan anak oleh pemerintah setempat.
"Paling tidak kelurahan yang paling dekat dengan masyarakat, mereka ini perlu memberikan pemahaman bahwa jangan terburu-buru membiarkan anaknya (menikah), ini harus digencarkan," katanya.
Wahid mengatakan, pernikahan dini dianggap masih cukup rentan pasalnya secara fisik dan psikologis mereka dianggap masih belum siap untuk membina keluarga. Hal ini dianggap berpotensi menjadi persoalan yang lambat laun akan menjadi masalah baru di kemudian hari.
"Ini justru rentan ada perceraian inilah yang perlu kita waspadai di masa depan, jangan sampai tidak sampai di sini, akan ada lagi masalah baru akibat lonjakan pernikahan dini ini, makanya butuh kesadaran juga dari orang tua karena ini berkaitan dengan kualitas hidup anak-anaknya," katanya.
Dirinya meminta agar seluruh pihak berperan aktif untuk mencegah hal ini terutama Kelurahan, RT dan RW dalam memberikan sosialisasi mereka.
Lebih jauh Wahid juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) untuk mengantisipasi lonjakan, utamanya saat pandemi COVID-19.
"Jadi jangan sampai Makassar ini jadi rujukan juga, bahwa di sana banyak terjadi pernikahan anak , ini justru tidak bagus, kita berharap orang tua sadar walaupun nikah itu suatu ibadah tapi jangan sampai juga dijadikan jalan keluar karena sudah tidak mampu menanggung anaknya," katanya.
Sementara itu berdasarkan laporan Kepala Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tenri A Palallo saat dihubungi mengatakan bahwa, peran orang tua sangat krusial dalam menjaga anak-anaknya agar terhindar dari hal ini.
"Jadi seluruh orangtua harus menjaga anak-anak perempuan dan anak laki-lakinya agar terhindar dari pernikahan anak," kata Tenri.
Angka pernikahan dini di Sulsel masih terbilang tinggi secara nasional dibanding daerah lain yaitu sekitar 11%, terlebih Berdasarkan laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (APIK) terjadi tren peningkatan selama Pandemi COVID-19 utamanya pada perempuan.
Anggota Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Makassar Abdul Wahid mengatakan bahwa pernikahan dini seyogyanya bisa dicegah dengan peran aktif kelurahan bersama dinas terkait, guna memberikan pemahaman resiko pernikahan anak oleh pemerintah setempat.
"Paling tidak kelurahan yang paling dekat dengan masyarakat, mereka ini perlu memberikan pemahaman bahwa jangan terburu-buru membiarkan anaknya (menikah), ini harus digencarkan," katanya.
Wahid mengatakan, pernikahan dini dianggap masih cukup rentan pasalnya secara fisik dan psikologis mereka dianggap masih belum siap untuk membina keluarga. Hal ini dianggap berpotensi menjadi persoalan yang lambat laun akan menjadi masalah baru di kemudian hari.
"Ini justru rentan ada perceraian inilah yang perlu kita waspadai di masa depan, jangan sampai tidak sampai di sini, akan ada lagi masalah baru akibat lonjakan pernikahan dini ini, makanya butuh kesadaran juga dari orang tua karena ini berkaitan dengan kualitas hidup anak-anaknya," katanya.
Dirinya meminta agar seluruh pihak berperan aktif untuk mencegah hal ini terutama Kelurahan, RT dan RW dalam memberikan sosialisasi mereka.
Lebih jauh Wahid juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) untuk mengantisipasi lonjakan, utamanya saat pandemi COVID-19.
"Jadi jangan sampai Makassar ini jadi rujukan juga, bahwa di sana banyak terjadi pernikahan anak , ini justru tidak bagus, kita berharap orang tua sadar walaupun nikah itu suatu ibadah tapi jangan sampai juga dijadikan jalan keluar karena sudah tidak mampu menanggung anaknya," katanya.
Sementara itu berdasarkan laporan Kepala Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tenri A Palallo saat dihubungi mengatakan bahwa, peran orang tua sangat krusial dalam menjaga anak-anaknya agar terhindar dari hal ini.
"Jadi seluruh orangtua harus menjaga anak-anak perempuan dan anak laki-lakinya agar terhindar dari pernikahan anak," kata Tenri.
(agn)