Besok, Bawaslu Jakpus Panggil Gibran soal Bagi-bagi Susu di Area CFD
Senin, 01 Januari 2024 - 19:01 WIB
loading...
Cawapres Gibran Rakabuming Raka akan diklarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran kampanye atas aksi bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD) Jakarta, Selasa (2/1/2024). FOTO/MPI
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Jakarta Pusat memanggil calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka , Selasa (2/1/2024) besok. Pemanggilan Gibran dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran kampanye atas aksi bagi-bagi susu di kawasan car free day (CFD) Jakarta.
"Ya, betul (besok dipanggil)," kata Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, Senin (1/2/2024).
Permintaan klarifikasi terhadap Gibran rencananya dilakukan pada pukul 13.00 WIB di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat. Kendati demikian, Dimas tidak merinci alasan mengapa Gibran akhirnya kembali dipanggil, padahal Bawaslu Jakpus sebelum sempat membatalkan panggilan.
Saat dikonfirmasi apakah Wali Kota Solo itu sudah menerima undangan klarifikasi, Dimas belum menjawab pesan dari MNC Portal Indonesia. Perlu diketahui berdasarkan peraturan, Bawaslu mempunyai waktu hingga Rabu (3/1/2024) untuk memutuskan apakah tindakan tersebut masuk terhadap pelanggaran Pemilu.
"Ya, betul (besok dipanggil)," kata Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro, Senin (1/2/2024).
Permintaan klarifikasi terhadap Gibran rencananya dilakukan pada pukul 13.00 WIB di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat. Kendati demikian, Dimas tidak merinci alasan mengapa Gibran akhirnya kembali dipanggil, padahal Bawaslu Jakpus sebelum sempat membatalkan panggilan.
Saat dikonfirmasi apakah Wali Kota Solo itu sudah menerima undangan klarifikasi, Dimas belum menjawab pesan dari MNC Portal Indonesia. Perlu diketahui berdasarkan peraturan, Bawaslu mempunyai waktu hingga Rabu (3/1/2024) untuk memutuskan apakah tindakan tersebut masuk terhadap pelanggaran Pemilu.
Lihat Juga :