Bobol Toko Pakaian, Pria di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
PADANGSIDIMPUAN - Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial AKS warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Pria berusia 30 tahun tersebut ditangkap lantaran terlibat aksi pencurian di toko pakaian yang berada di Pasar Inpres Saroha Padang Matinggi.
Informasi dihimpun Minggu (31/12/2023) sore menyebutkan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terkuak saat korban Lamhot (56) warga Jalan Teuku Umar Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan mendatangi tokonya yang berada di Pasar Inpres Saroha Padang Matinggi, Sabtu (16/12/2023) pagi. Kala itu, korban terkejut ketika toko yang baru dibukanya dalam keadaan berantakan.
Tidak hanya itu, sejumlah barang milik korban yang berada di dalam toko raib digondol pelaku. Mengetahui hal tersebut, korban langsung mendatangi Mapolres Padangsidimpuan guna melaporkan aksi pencurian tersebut.
Mendapat laporan dari korban tersebut, petugas mendatangi lokasi untuk olah tempat kejadian perkara(TKP). Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap dalang aksi pencurian tersebut.
"Saat diinterogasi oleh personel, tersangka mengakui segala perbuatannya yang melakukan aksi pencurian di toko milik korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung kepada wartawan.
Tak hanya menangkap tersangka, Polres Padangsidimpuan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit tas warna cokelat merk polo, 4 buah selendang berbagai merk, 1 buah kelambu warna pink, 3 tiga kotak celana dalam pria berbagai merk, 3 pasang sendal berbagai merk, 1 buah mantel hujan, 1 buah ikat pinggang, 2 buah kaos kaki.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka pun digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan. "Tersangka dan barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
Informasi dihimpun Minggu (31/12/2023) sore menyebutkan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka terkuak saat korban Lamhot (56) warga Jalan Teuku Umar Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan mendatangi tokonya yang berada di Pasar Inpres Saroha Padang Matinggi, Sabtu (16/12/2023) pagi. Kala itu, korban terkejut ketika toko yang baru dibukanya dalam keadaan berantakan.
Tidak hanya itu, sejumlah barang milik korban yang berada di dalam toko raib digondol pelaku. Mengetahui hal tersebut, korban langsung mendatangi Mapolres Padangsidimpuan guna melaporkan aksi pencurian tersebut.
Mendapat laporan dari korban tersebut, petugas mendatangi lokasi untuk olah tempat kejadian perkara(TKP). Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap dalang aksi pencurian tersebut.
"Saat diinterogasi oleh personel, tersangka mengakui segala perbuatannya yang melakukan aksi pencurian di toko milik korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung kepada wartawan.
Tak hanya menangkap tersangka, Polres Padangsidimpuan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit tas warna cokelat merk polo, 4 buah selendang berbagai merk, 1 buah kelambu warna pink, 3 tiga kotak celana dalam pria berbagai merk, 3 pasang sendal berbagai merk, 1 buah mantel hujan, 1 buah ikat pinggang, 2 buah kaos kaki.
Guna kepentingan penyelidikan, tersangka pun digelandang ke Mapolres Padangsidimpuan. "Tersangka dan barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
(hri)