Malang Gempar! Suami Biadab Tega Bunuh Istri hingga Dimutilasi

Minggu, 31 Desember 2023 - 11:01 WIB
loading...
Malang Gempar! Suami Biadab Tega Bunuh Istri hingga Dimutilasi
Lokasi kejadian pembunuhan dan mutilasi perempuan oleh suaminya sendiri di Kota Malang. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Peristiwa pembunuhan disertai mutilasi istri oleh suaminya sendiri terjadi di Kota Malang. Kejadian ini berlangsung di sebuah rumah di Jalan Serayu Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Pantauan di lokasi kejadian pada Minggu pagi (31/12/2023) sekitar pukul 09.50 WIB, sejumlah petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa barang bukti juga diamankan dari rumah dengan pagar berwarna merah muda.

Sejumlah barang bukti berupa linggis berukuran panjang kurang lebih satu meter dan kayu diamankan polisi. Petugas juga membawa beberapa pakaian yang diduga milik korban dibawa polisi.



Ketua RT 4 RW 2 Kelurahan Bunulrejo Slamet Afandi membenarkan adanya peristiwa pembunuhan di lingkungannya. Pelaku diketahui bernama James Loodewyk Tomatala berusia (61) yang tega membunuh dan memutilasi istrinya Ni Made Sutarni (55).

”Memang benar ada pembunuhan, tapi kronologi tidak tahu, saya ini baru dari Rampal ini masih pakai sepatu. Tadi warga yang laporan. Tahu-tahu sudah begini,” kata Slamet Afandi kepada wartawan di lokasi kejadian.

Andi sapaan akrabnya, menyatakan bila dari keterangan warga sekitar pelaku James Loodewyk keluar rumah sekitar pukul 08.45 WIB dan menuju Polsek Blimbing. Pelaku menyerahkan diri ke polisi usai menghabisi nyawa istri dan memutilasi Istrinya.



”Pelakunya James Loodewyk Tomatala, dia menyerahkan diri, dia membunuh istrinya Ni Made Sutarni,” ucap dia.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, pihaknya selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan dari warga. Sejauh ini kepolisian masih melakukan penyelidikan, termasuk motif lebih pembununahan itu.

”Hari ini (Minggu) di Jalan Serayu kami menangani adanya TKP dugaan pasal 340 KUHP (pembunuhan) yang dilakukan oleh tersangka JM kepada istrinya atas nama Made,” kata Danang singkat.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0870 seconds (0.1#10.140)