Dapat Remisi Natal dari Kanwilkumham DKI, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni

Senin, 25 Desember 2023 - 20:34 WIB
loading...
Dapat Remisi Natal dari...
Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, usai mendapatkan remisi Natal 2023. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, usai mendapatkan remisi Natal 2023 selama sebulan.

"Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024, namun karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni," ujar Alvin usai menghirup udara bebas di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).

Alvin mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya. Kala keluar dari gerbang Lapas Cipinang, Alvin langsung disambut oleh keluarganya dan para pendukungnya yang bahagia Alvin sudah bebas dari masa tahanan.



Alvin mengatakan, usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara. Bahkan dia menyatakan akan segera melanjutkan laporan dari beberapa kliennya yang sempat tertunda.

"Setelah saya bebas, saya akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda (pending) khususnya kasus Indosurya, kasus Kresna, kasus KSP, itu yang menjadi tempat terpenting karena mereka di situ memengaruhi hajat hidup ratusan ribu orang masyarakat Indonesia," kata Alvin.



Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 30 Agustus 2022 menjatuhkan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada Alvin Lim atas kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz. Alvian dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim dan telah melanggar Pasal 263 ayat 2 Jo Pasal ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pada perayaan Natal 2023, sebanyak 764 warga binaan di lapas dan rutan di Jakarta mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta.

Secara rinci, terbagi 747 mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) dan 17 orang mendapatkan remisi Khusus II yang merupakan usai mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.

Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun menjelaskan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.

Pemberian remisi dilakukan juga dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti perilaku baik, keaktifan dalam kegiatan pembinaan dan pendidikan, kesehatan, serta penyesuaian sosial dalam lingkungan binaan. "Remisi ini disesuaikan dengan tingkat masa hukuman yang telah dijalani oleh warga binaan," ujarnya.

Dia berharap dengan masa pengurangan masa pidana itu akan dapat memacu para warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik. Di samping itu warga binaan yang telah bebas dapat mengimplementasikan pembinaan yang telah didapatkan di lapas atau rutan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Peras Korban Rp180 Juta,...
Peras Korban Rp180 Juta, Oknum Pengacara di NTB Kena OTT Polisi
Lapas Cipinang Gagalkan...
Lapas Cipinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Tahanan, 2 Pelaku Ditangkap
5 Pernyataan Lucu Firdaus...
5 Pernyataan Lucu Firdaus Oiwobo, dari Bisa Memindahkan Hujan hingga Punya Teman yang Bisa Hidupkan Orang Mati
Eks Pengacara Anak Bos...
Eks Pengacara Anak Bos Prodia dan Suaminya Dipanggil Polda Metro Jaya Selasa Pekan Depan
Pemeriksaan Mantan Pengacara...
Pemeriksaan Mantan Pengacara Anak Bos Prodia di Polda Metro Jaya Dijadwal Ulang
Profil Deolipa Yumara,...
Profil Deolipa Yumara, Pengacara Sandi Butar Butar yang Somasi Damkar dan Pemkot Depok
Jenazah Pengacara Makassar...
Jenazah Pengacara Makassar yang Tewas Ditembak Dimakamkan di Pangkep
Malam Tahun Baru, Pengacara...
Malam Tahun Baru, Pengacara Asal Makassar Tewas Ditembak OTK di Bone
70 Napi Lapas Bekasi...
70 Napi Lapas Bekasi Terima Remisi Khusus Natal 2024, 1 Bebas
Rekomendasi
Indonesia-Inggris Bahas...
Indonesia-Inggris Bahas Kerja Sama Transisi Energi
Aktor Jepang Mizuki...
Aktor Jepang Mizuki Itagaki Ditemukan Meninggal setelah Hilang sejak Awal Tahun
Militer Israel Akan...
Militer Israel Akan Duduki Wilayah Gaza, Lebanon, dan Suriah Tanpa Batas Waktu
Berita Terkini
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Capai 1 Km
12 menit yang lalu
Makna Simbol Surya Majapahit...
Makna Simbol Surya Majapahit dalam Kehidupan Religius Era Nusantara Kuno
1 jam yang lalu
Eks Bupati Lampung Timur...
Eks Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Dinas
1 jam yang lalu
Peringatan Wafatnya...
Peringatan Wafatnya Isa Almasih, Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan Hari Ini
2 jam yang lalu
Pembunuh Aipda Fajar...
Pembunuh Aipda Fajar Dipindah ke Polda Sultra karena Faktor Keamanan
9 jam yang lalu
Dukung Program MBG,...
Dukung Program MBG, PT BAI Salurkan Makanan Bergizi untuk Ratusan Siswa di Bintan
9 jam yang lalu
Infografis
Peralatan Militer dari...
Peralatan Militer dari Berbagai Pangkalan AS Dikirim ke Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved