Dapat Remisi Natal dari Kanwilkumham DKI, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni
Senin, 25 Desember 2023 - 20:34 WIB
loading...
Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lapas Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, usai mendapatkan remisi Natal 2023. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Alvin Lim bebas murni dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, usai mendapatkan remisi Natal 2023 selama sebulan.
"Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024, namun karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni," ujar Alvin usai menghirup udara bebas di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).
Alvin mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya. Kala keluar dari gerbang Lapas Cipinang, Alvin langsung disambut oleh keluarganya dan para pendukungnya yang bahagia Alvin sudah bebas dari masa tahanan.
Baca juga: Sebanyak 15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2023
Alvin mengatakan, usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara. Bahkan dia menyatakan akan segera melanjutkan laporan dari beberapa kliennya yang sempat tertunda.
"Saya dapat remisi Natal selama satu bulan. Saya seharusnya bebas nanti pada 8 Januari 2024, namun karena dapat remisi satu bulan, maka saya bebas murni," ujar Alvin usai menghirup udara bebas di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (25/12/2023).
Alvin mengaku bersyukur mendapatkan remisi Natal, sehingga dirinya dapat lebih awal bebas dari masa tahanannya. Kala keluar dari gerbang Lapas Cipinang, Alvin langsung disambut oleh keluarganya dan para pendukungnya yang bahagia Alvin sudah bebas dari masa tahanan.
Baca juga: Sebanyak 15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2023
Alvin mengatakan, usai dinyatakan bebas, ia akan tetap menjalankan profesinya sebagai pengacara. Bahkan dia menyatakan akan segera melanjutkan laporan dari beberapa kliennya yang sempat tertunda.
Lihat Juga :