Seduh Kopi di Dapur, Seorang Remaja Dicabuli Kakek AT

Jum'at, 23 Februari 2018 - 13:44 WIB
Seduh Kopi di Dapur, Seorang Remaja Dicabuli Kakek AT
Seduh Kopi di Dapur, Seorang Remaja Dicabuli Kakek AT
A A A
PEKALONGAN - Warga Desa Semut, Kecamatan Wonokerto, Pekalongan, Jawa Tengah, digegerkan dengan penangkapan seorang kakek tersangka pencabulan terhadap DK (15) oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan.

Penangkapan tersebut dilakukan bukan tanpa dasar. Sejak Oktober 2017 sampai dengan Januari 2018, kakek berinisial AT yang juga seorang dukun itu telah melakukan perbuatan cabul terhadap DK. Orang tua DK, W (40) pun melaporkan kejadian itu ke polisi,

Tersangka sebelumnya mengenal keluarga korban. Hal ini dimanfaatkan tersangka untuk berbuat cabul terhadap korban DK saat berkunjung ke rumah tersangka. Korban DK diminta membuatkan kopi di dapur, kemudian tersangka mendatangi korban dan meminta korban memegang alat vital tersangka.

Unit PPA Sat Reskrim Polres Pekalongan langsung bertindak dengan membuatkan laporan polisi, pemeriksaan pelapor, saksi korban, dan saksi-saksi lainnya. Kemudian, dilakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil dari pemeriksaan para saksi dari hasil gelar perkara, kuat diduga tersangka melanggar UU Perlindungan Anak.

Tersangka pun ditangkap saat berada di rumahnya oleh unit PPA Polres Pekalongan yang dipimpin Bripka Moh. Tohir. Di rumah tersangka, penyidik menyita beberapa barang bukti yang dipergunakan tersangka melakukan aksi bejatnya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pekalongan guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Pekalongan AKBP wawan Kurniawan didampingi Kasubag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M. Dahyar menerangkan, perbuatan tersangka sudah berlangsung cukup lama. Dari hasil pemeriksaan korban DK dan tersangka, ternyata korban bertambah tiga orang sehingga total korban empat anak perempuan.

"Sementara tersangka ditahan di Rutan Polres Polres Pekalongan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata AKP M Dahyar

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, juncto Pasal 76.E Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.0994 seconds (0.1#10.140)