Awasi Ganjil Genap, Ratusan Polisi Jaga Sejumlah Jalan di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2020 - 11:35 WIB
loading...
Awasi Ganjil Genap,...
Polisi mennjaga sejumlah jalanan di jakarta untuk mengawasi pelanggar ganjil genap yang mulai diterapkan kembali, Senin (10/8/2020). Foto: Isra Triansyah/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan ratusan personel untuk melakukan penindakan ganjil genap yang dimulai hari ini, Senin (9/8/2020). 140 personel polisi menjaga ruas jalan yang masuk dalam daftar kebijakan ganjil genap di Jakarta.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari 25 ruas jalan yang masuk dalam kegbijakan tersebut 13 di antaranya dilengkapi dengan kamera electronic-traffic law enforcement. Sehingga, kata dia, tidak dilakukan penilangan secara manual.

"Sisanya masih manual, dan petugas kami yang berjaga akan menindaknya," kata Sambodo di Jakarta, Senin (10/8/2020). (Baca juga: Mulai Hari Ini, Pelanggar Ganjil-Genap Didenda Maksimal Rp500.000 )

Dia menegaskan, kebijakan ganjil genap tertuang dalam Pergub 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan No 155/2018 tentang Pembatasan Lalu-Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Berbagai ketentuan dalam Pergub 155/2018 yang diubah antara lain jumlah ruas jalan.

Pemprov DKI menetapkan 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap mulai 9 September. Angka tersebut meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan. (Baca juga: Arab Saudi Uji Klinis Fase III Vaksin Covid-19 China )

Selain itu, opsi kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Selain mobil pelat kuning, jenis kendaraan yang dibebaskan dari sanksi perluasan ganjil-genap antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan membawa masyarakat disabilitas, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.

Pasal 4 ayat (1) M menyebutkan kebijakan ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri.

Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pagi pukul 06.00-10.00 dan sore 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuru
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7.Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari

Ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan Jenderal MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Geleng-geleng Kepala Dengar Jawaban Polda Metro Jaya
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Rekomendasi
Persoalan Dana Talangan...
Persoalan Dana Talangan Membebani Industri Otomotif China
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes, Puan: Sebaiknya Fokus Manajerial Saja
Berita Terkini
BMKG Perkirakan Fenomena...
BMKG Perkirakan Fenomena El Nino Berlangsung 9-12 Bulan
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Seluruh Permintaan Praperadilan Roy Suryo
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved